KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai kenaikan impairment yang dilakukan sejumlah bank besar merupakan bagian dari strategi manajemen risiko, bukan semata-mata cerminan memburuknya kualitas kredit. Hingga akhir tahun lalu, impairment atau pembentukan pencadangan bank-bank besar terpantau naik. Selain Bank Mandiri yang turun 4,95% yoy menjadi Rp 11,33 triliun, BRI naik 10,72% yoy menjadi Rp 47,5 triliun, BNI naik 18,39% yoy menjadi Rp 9,72 triliun, dan BCA naik 65,38% yoy menjadi Rp 4,3 triliun. Menanggapi itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyoroti kualitas kredit perbankan nasional yang masih dalam kondisi sehat. Hal ini tercermin dari rasio kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL) yang relatif terjaga.
Begini Respons OJK Soal Kenaikan Impairment Perbankan
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai kenaikan impairment yang dilakukan sejumlah bank besar merupakan bagian dari strategi manajemen risiko, bukan semata-mata cerminan memburuknya kualitas kredit. Hingga akhir tahun lalu, impairment atau pembentukan pencadangan bank-bank besar terpantau naik. Selain Bank Mandiri yang turun 4,95% yoy menjadi Rp 11,33 triliun, BRI naik 10,72% yoy menjadi Rp 47,5 triliun, BNI naik 18,39% yoy menjadi Rp 9,72 triliun, dan BCA naik 65,38% yoy menjadi Rp 4,3 triliun. Menanggapi itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyoroti kualitas kredit perbankan nasional yang masih dalam kondisi sehat. Hal ini tercermin dari rasio kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL) yang relatif terjaga.
TAG: