KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi terhadap ketentuan pembayaran manfaat dana pensiun dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Putusan itu memberi kesempatan bagi peserta dana pensiun sukarela melalui Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) untuk memilih pembayaran manfaat pensiun secara sekaligus maupun berkala. Mengenai hal itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghormati putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 139/PUU-XXIII/2025 dan Nomor 164/PUUXXIII/2025. Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menjelaskan permohonan uji materi diajukan terhadap ketentuan Pasal 161 ayat 2, Pasal 164 ayat 1 huruf D, dan Pasal 164 ayat 2 UU P2SK yang pada pokoknya mengatur mekanisme pembayaran manfaat pensiun secara berkala. Sesuai dengan amar putusan, dia bilang MK mengabulkan sebagian permohonan para pemohon. Berdasarkan amar putusan, manfaat pensiun yang berasal dari program dana pensiun sukarela dan terbentuk dari uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan/atau uang penggantian hak dapat dibayarkan secara sekaligus maupun secara berkala sesuai dengan pilihan peserta, janda/duda, atau anak sebagai penerima manfaat, dengan tetap memperhatikan keseluruhan peraturan perundang-undangan di bidang dana pensiun.
Begini Respons OJK Soal Putusan MK Terkait Pencairan Dana Pensiun Sukarela
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi terhadap ketentuan pembayaran manfaat dana pensiun dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Putusan itu memberi kesempatan bagi peserta dana pensiun sukarela melalui Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) untuk memilih pembayaran manfaat pensiun secara sekaligus maupun berkala. Mengenai hal itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghormati putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 139/PUU-XXIII/2025 dan Nomor 164/PUUXXIII/2025. Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menjelaskan permohonan uji materi diajukan terhadap ketentuan Pasal 161 ayat 2, Pasal 164 ayat 1 huruf D, dan Pasal 164 ayat 2 UU P2SK yang pada pokoknya mengatur mekanisme pembayaran manfaat pensiun secara berkala. Sesuai dengan amar putusan, dia bilang MK mengabulkan sebagian permohonan para pemohon. Berdasarkan amar putusan, manfaat pensiun yang berasal dari program dana pensiun sukarela dan terbentuk dari uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan/atau uang penggantian hak dapat dibayarkan secara sekaligus maupun secara berkala sesuai dengan pilihan peserta, janda/duda, atau anak sebagai penerima manfaat, dengan tetap memperhatikan keseluruhan peraturan perundang-undangan di bidang dana pensiun.