KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2021 Tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran. Menyikapi hal ini, Telkomsel menyatakan siap mendukung kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah. “Pada prinsipnya Telkomsel mendukung setiap kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah dalam rangka melaksanakan program-program yang telah direncanakan pemerintah untuk memajukan bangsa Indonesia, mewujudkan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, dan meningkatkan daya saing industri lokal Indonesia,” kata Vice President Corporate Communications Telkomsel, Denny Abidin kepada Kontan.co.id, Selasa (23/2). PP Nomor 46 Tahun 2021 membahas sejumlah, termasuk di antaranya kerja sama antara pelaku usaha over the top (OTT) dengan penyelenggara jaringan telekomunikasi dan/atau penyelenggara jasa telekomunikasi lokal.
Begini respons Telkomsel soal PP Nomor 46 Tahun 2021
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2021 Tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran. Menyikapi hal ini, Telkomsel menyatakan siap mendukung kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah. “Pada prinsipnya Telkomsel mendukung setiap kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah dalam rangka melaksanakan program-program yang telah direncanakan pemerintah untuk memajukan bangsa Indonesia, mewujudkan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, dan meningkatkan daya saing industri lokal Indonesia,” kata Vice President Corporate Communications Telkomsel, Denny Abidin kepada Kontan.co.id, Selasa (23/2). PP Nomor 46 Tahun 2021 membahas sejumlah, termasuk di antaranya kerja sama antara pelaku usaha over the top (OTT) dengan penyelenggara jaringan telekomunikasi dan/atau penyelenggara jasa telekomunikasi lokal.