KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk (TLKM) menanggapi kabar dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan PT Graha Telkom Sigma (GTS). Ini adalah anak usaha PT Sigma Cipta Caraka (Telkomsigma) dan cucu usaha TLKM. Seperti yang diketahui, tanggal 13 Maret 2023 lalu Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menyatakan adanya dugaan tindak pidana korupsi pada GTS. Tim Penyidik pada Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah meningkatkan status penyelidikan dugaan tindak korupsi GTS ke tingkat penyidikan. Dugaan yang dimaksud adalah tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh GTS periode 2017-2018. Dalam hal ini, GTS membuat perjanjian kerja sama fiktif pada proyek-proyek tersebut kepada beberapa perusahaan pelanggan.
Begini Respons TLKM Terkait Dugaan Korupsi yang Melibatkan Cucu Usaha
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk (TLKM) menanggapi kabar dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan PT Graha Telkom Sigma (GTS). Ini adalah anak usaha PT Sigma Cipta Caraka (Telkomsigma) dan cucu usaha TLKM. Seperti yang diketahui, tanggal 13 Maret 2023 lalu Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menyatakan adanya dugaan tindak pidana korupsi pada GTS. Tim Penyidik pada Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah meningkatkan status penyelidikan dugaan tindak korupsi GTS ke tingkat penyidikan. Dugaan yang dimaksud adalah tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh GTS periode 2017-2018. Dalam hal ini, GTS membuat perjanjian kerja sama fiktif pada proyek-proyek tersebut kepada beberapa perusahaan pelanggan.