KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) mengeluarkan aturan mengenai penghitungan rasio likuiditas baru. Dengan aturan ini diharapkan rasio likuiditas bank bisa menjaga rasio likuiditas di angka 80%-92%. Dody Budi Waluyo, Asisten Gubernur merangkap Kepala Departemen Kebijakan Ekonomi dan Moneter BI bilang ada dua poin menyempurnaan rasio likuiditas bank. "Pertama adalah rasio intermediasi makroprudensial untuk bank umum dan bank syariah," kata Dody, Kamis (18/1). Rasio intermediasi makroprudensial pada bank umum berlaku 16 Juli 2018 sedangkan untuk bank dan unit usaha syariah 1 Oktober 2018.
Begini rincian aturan rasio likuiditas BI yang baru
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) mengeluarkan aturan mengenai penghitungan rasio likuiditas baru. Dengan aturan ini diharapkan rasio likuiditas bank bisa menjaga rasio likuiditas di angka 80%-92%. Dody Budi Waluyo, Asisten Gubernur merangkap Kepala Departemen Kebijakan Ekonomi dan Moneter BI bilang ada dua poin menyempurnaan rasio likuiditas bank. "Pertama adalah rasio intermediasi makroprudensial untuk bank umum dan bank syariah," kata Dody, Kamis (18/1). Rasio intermediasi makroprudensial pada bank umum berlaku 16 Juli 2018 sedangkan untuk bank dan unit usaha syariah 1 Oktober 2018.