KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mendapat tambahan tugas baru untuk penjaminan polis asuransi. Itu diamanatkan dalam Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK). Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan saat ini LPS sedang mempersiapkan pelaksanaan Lembaga Penjamin Polis (LPP) tersebut sebaik mungkin. LPS telah menyusun peta jalan ada roadmap penjaminan polis mulai dari 2023 sampai resmi berjalan pada tahun 2028. "LPS memiliki roadmap sebagai bentuk tindak lanjut terkait pelaksanaan UU P2SK. Roadmap ini akan berlangsung dalam lima tahun ke depan, mulai dari tahun ini." paparnya saat rapat dengan Komisi XI DPR, Selasa (31/1).
Begini Roadmap Program Penjaminan Polis Asuransi oleh LPS
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mendapat tambahan tugas baru untuk penjaminan polis asuransi. Itu diamanatkan dalam Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK). Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan saat ini LPS sedang mempersiapkan pelaksanaan Lembaga Penjamin Polis (LPP) tersebut sebaik mungkin. LPS telah menyusun peta jalan ada roadmap penjaminan polis mulai dari 2023 sampai resmi berjalan pada tahun 2028. "LPS memiliki roadmap sebagai bentuk tindak lanjut terkait pelaksanaan UU P2SK. Roadmap ini akan berlangsung dalam lima tahun ke depan, mulai dari tahun ini." paparnya saat rapat dengan Komisi XI DPR, Selasa (31/1).