KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menetapkan bagi pelaku pidana pajak dibebaskan dari sanksi administrasi dan surat ketetapan pajak (SKP). Aturan ini berlaku sebagaimana dalam Bagian Ketujuh tentang Perpajakan Pasal 114 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Kepala Seksi Peraturan KUP, Dit. PP I Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Hari Tri Utomo mengatakan, ketentuan dari pasal tersebut secara tegas menghapus pengaturan mengenai sanksi pidana pajak yang telah diputus tetap dapat diterbitkan ketetapan pajak. Dari aturan sebelumnya yakni, apabila jangka waktu lima tahun telah lewat, SKPKB/SKPKBT tetap dapat diterbitkan ditambah sanksi administrasi berupa bunga sebesar 48% dari jumlah pajak yang tidak atau kurang bayar.
Begini sanksi bagi pelaku pidana pajak dalam UU Cipta Kerja
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menetapkan bagi pelaku pidana pajak dibebaskan dari sanksi administrasi dan surat ketetapan pajak (SKP). Aturan ini berlaku sebagaimana dalam Bagian Ketujuh tentang Perpajakan Pasal 114 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Kepala Seksi Peraturan KUP, Dit. PP I Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Hari Tri Utomo mengatakan, ketentuan dari pasal tersebut secara tegas menghapus pengaturan mengenai sanksi pidana pajak yang telah diputus tetap dapat diterbitkan ketetapan pajak. Dari aturan sebelumnya yakni, apabila jangka waktu lima tahun telah lewat, SKPKB/SKPKBT tetap dapat diterbitkan ditambah sanksi administrasi berupa bunga sebesar 48% dari jumlah pajak yang tidak atau kurang bayar.