KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menetapkan bagi pelaku pidana pajak dibebaskan dari sanksi administrasi dan surat ketetapan pajak (SKP). Aturan ini berlaku sebagaimana dalam Bagian Ketujuh tentang Perpajakan Pasal 114 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Kepala Seksi Peraturan KUP, Dit. PP I Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Hari Tri Utomo mengatakan, ketentuan dari pasal tersebut secara tegas menghapus pengaturan mengenai sanksi pidana pajak yang telah diputus tetap dapat diterbitkan ketetapan pajak. Dari aturan sebelumnya yakni, apabila jangka waktu lima tahun telah lewat, SKPKB/SKPKBT tetap dapat diterbitkan ditambah sanksi administrasi berupa bunga sebesar 48% dari jumlah pajak yang tidak atau kurang bayar.
Dalam hal itu wajib pajak (WP) yang dimaksud yakni setelah jangka waktu lima tahun tersebut dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan atau tindak pidana lainnya yang dapat menimbulkan kerugian kepada pendapatan negara berdasarkan putusan pengadilan, yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Baca Juga: Mulai 1 Desember, belanja produk digital dari luar negeri di e-commerce kena PPN 10%