JAKARTA. Besaran premi restrukturiasi perbankan (PRP) masih dalam pembahasan. Nantinya diskusi final terkait premi PRP ini akan dituangkan dalam bentuk peraturan pemerintah (PP). Iman Nugroho Soeko, Direktur Keuangan dan Treasury PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) mengatakan, terkait besaran premi sebenarnya cukup relatif. Di Inggris, Hongkong dan Singapura tidak ada premi restrukturiasi yang harus dibayar bank sistemik ke lembaga penjamin simpanan. Untuk itu Iman mengatakan yang lebih penting yang harus dilakukan regulator adalah melakukan pengawasan bank dengan baik sehingga persoalan recovery bisa disesaikan oleh pemegang saham.
Begini saran BTN terkait besaran PRP
JAKARTA. Besaran premi restrukturiasi perbankan (PRP) masih dalam pembahasan. Nantinya diskusi final terkait premi PRP ini akan dituangkan dalam bentuk peraturan pemerintah (PP). Iman Nugroho Soeko, Direktur Keuangan dan Treasury PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) mengatakan, terkait besaran premi sebenarnya cukup relatif. Di Inggris, Hongkong dan Singapura tidak ada premi restrukturiasi yang harus dibayar bank sistemik ke lembaga penjamin simpanan. Untuk itu Iman mengatakan yang lebih penting yang harus dilakukan regulator adalah melakukan pengawasan bank dengan baik sehingga persoalan recovery bisa disesaikan oleh pemegang saham.