KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembentukan Lembaga Penjamin Polis di tengah situasi beberapa perusahaan asuransi gagal bayar telah menjadi kebutuhan mendesak. Terlebih, lembaga ini diamanatkan UU No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian. Untungnya, lembaga ini tampaknya bisa segera terwujud karena sudah dipertegas dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang menyebutkan program ini akan dijalankan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Pengamat Asuransi Irvan Raharjdjo bilang mendukung upaya percepatan pembentukan lembaga tersebut. Namun, ada beberapa saran yang ia lontarkan agar lembaga ini dapat berjalan efektif.
Begini Saran Pengamat Asuransi Terkait Pembentukan Lembaga Penjamin Polis
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembentukan Lembaga Penjamin Polis di tengah situasi beberapa perusahaan asuransi gagal bayar telah menjadi kebutuhan mendesak. Terlebih, lembaga ini diamanatkan UU No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian. Untungnya, lembaga ini tampaknya bisa segera terwujud karena sudah dipertegas dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang menyebutkan program ini akan dijalankan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Pengamat Asuransi Irvan Raharjdjo bilang mendukung upaya percepatan pembentukan lembaga tersebut. Namun, ada beberapa saran yang ia lontarkan agar lembaga ini dapat berjalan efektif.