Begini sebenarnya hasil RUPST AISA



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Saling klaim keabsahan pucuk pimpinan PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) terjadi. Kubu Joko Mogoginta menilai, hasil Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) akhir pekan lalu terkesan sepihak.

Sehingga, hasil rapat tersebut belum sah. Terlebih, terjadi walkout di tengah berlangsungnya rapat. Sehingga, ada potensi suara yang hilang dalam voting agenda pergantian direksi.

Karena dasar itu pula, rapat dianggap belum bulat menyatakan ada pergantian dewan direksi. Sehingga, operasional AISA masih berjalan di bawah dewan direksi yang lama.


Lain halnya dengan kubu pemegang saham. Mereka menilai, hasil voting menunjukan mayoritas pemegang saham setuju dengan pergantian direksi.

Lantas, bagaimana sebenarnya hasil rapat yang penuh dengan drama tersebut?

Berdasarkan surat ke Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (31/7), sebanyak 1,79 miliar saham merupakan suara yang setuju. RUPST AISA kala itu dihadiri oleh 1,97 miliar saham.

Jadi, bisa dibilang hampir 91% suara setuju adanya pergantian direksi. Hanya sebesar 14,26 juta saham atau kurang dari 1% suara yang tidak setuju adanya pergantian direksi.

Namun, ada 168,49 juta saham atau setara 8% suara yang melakukan walkout saat rapat masih berjalan.

Nah, sekarang coba kita hitung dengan asumsi sebanyak 168,49 juta saham itu tidak masuk dalam rapat.

Sederhananya seperti ini: Sebanyak 1,97 miliar saham setara dengan 61,2% dari modal ditempatkan dan disetor penuh. Artinya, RUPST AISA kuorum karena sudah melebihi 50% dari jumlah seluruh saham, 3,21 miliar saham.

Tapi, di tengah berjalannya rapat, tiba-tiba ada 168,49 juta saham yang hilang. Artinya, jumlah saham dalam RUPST berkurang menjadi 1,80 miliar saham. Meski berkurang, jumlah itu setara dengan 56% suara.

Sehingga berdasarkan asumsi tersebut, RUPST AISA bukan hanya masih kuorum tapi juga telah memiliki suara yang bulat untuk keputusan pemberhentian dewan direksi.

Bukan hanya bulat, tapi hasil RUPST juga sah karena jumlah perhitungan itu sudah berdasarkan ringkasan risalah RUPST yang disahkan oleh Notaris Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn No.028/KET-N/VII/2018.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi