KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menggelar sidang perdana terdakwa Lucas, pengacara Edy Sindoro pada Rabu (7/11). Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan peran Lucas dalam membantu pelarian tersangka kasus suap Eddy Sindoro. Jaksa Abdul Basir mengatakan, hubungan Eddy dan Lucas bermula pada 4 Desember 2016. Edy menghubungi Lucas, memberitahu bahwa ia yang sedang berada di luar negeri hendak kembali ke Indonesia. Niatnya untuk menjalani proses hukum atas dugaan suap yang menjeratnya. "Namun terdakwa justru menyarankan Edy tak kembali ke Indonesia. Terdakwa juga menyarankan agar Eddy melepaskan status sebagai Warga Negara Indonesia dan membuat paspor negara lain agar lepas dari proses hukum KPK. Atas saran tersebut, dibantu Chua Chwee Chye alias Jimmy alias Lie, Eddy bikin paspor palsu Republik Dominika," kata Jaksa Abdul.
Begini siasat advokat Lucas melarikan Eddy Sindoro
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menggelar sidang perdana terdakwa Lucas, pengacara Edy Sindoro pada Rabu (7/11). Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan peran Lucas dalam membantu pelarian tersangka kasus suap Eddy Sindoro. Jaksa Abdul Basir mengatakan, hubungan Eddy dan Lucas bermula pada 4 Desember 2016. Edy menghubungi Lucas, memberitahu bahwa ia yang sedang berada di luar negeri hendak kembali ke Indonesia. Niatnya untuk menjalani proses hukum atas dugaan suap yang menjeratnya. "Namun terdakwa justru menyarankan Edy tak kembali ke Indonesia. Terdakwa juga menyarankan agar Eddy melepaskan status sebagai Warga Negara Indonesia dan membuat paspor negara lain agar lepas dari proses hukum KPK. Atas saran tersebut, dibantu Chua Chwee Chye alias Jimmy alias Lie, Eddy bikin paspor palsu Republik Dominika," kata Jaksa Abdul.