KONTAN.CO.ID - Jakarta. Manajemen PT Kereta Api Indonesia (Persero) / PT KAI menjalankan operasional perusahaan dalam periode kenormalan baru alias new normal pasca Lebaran 2020. Ada perubahan sistem kerja di PT KAI pada era kenormalan baru. Kenormalan baru ini merupakan tindak lanjut arahan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melalui surat dengan nomor S-336/MBU/05/2020 pada 15 Mei 2020 perihal Antisipasi Skenario The New Normal BUMN. Direktur Utama KAI Didiek Hartantyo menjelaskan ada protoko khusus bagi pekerja di lingkungan PT KAI. Protokol tersebut meliputi hanya pekerja berusia di bawah 45 tahun yang masuk kantor atau work from office (WFO).
Begini sistem kerja pegawai PT KAI saat kenormalan baru
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Manajemen PT Kereta Api Indonesia (Persero) / PT KAI menjalankan operasional perusahaan dalam periode kenormalan baru alias new normal pasca Lebaran 2020. Ada perubahan sistem kerja di PT KAI pada era kenormalan baru. Kenormalan baru ini merupakan tindak lanjut arahan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melalui surat dengan nomor S-336/MBU/05/2020 pada 15 Mei 2020 perihal Antisipasi Skenario The New Normal BUMN. Direktur Utama KAI Didiek Hartantyo menjelaskan ada protoko khusus bagi pekerja di lingkungan PT KAI. Protokol tersebut meliputi hanya pekerja berusia di bawah 45 tahun yang masuk kantor atau work from office (WFO).