Begini skema investasi ala Koperasi Citra Makmur*



JAKARTA. Koperasi Simpan Pinjam Citra Makmur Sejati (CMS) resmi dalam masa penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Salah satu kreditur Koperasi CMS asal Surabaya yang enggan disebutkan namanya menceritakan, merasa kaget ketika mendengar berita soal Koperasi CMS dimohonkan PKPU oleh salah satu krediturmya.

Ia bilang, sebetulnya dirinya memang tidak memiliki hubungan langsung dengan Koperasi CMS. Tapi berdasarkan bilyet yang diterima ia merasa was-was. Berawal dari penawaran deposito dari salah seorang BM - SME funding dari bank swasta, dia tertarik untuk menempatkan dananya kepada di PT Millenium Investment Boutique pada Juni 2015.

"Saat itu saya ditawari untuk menepatkan deposito oleh seorang BM - SME Funding di salah satu bank swasta, dengan membawa temannya yang saya kira orang Millenium, tapi ternyata seorang agen asuransi independen," ungkapnya kepada KONTAN, Selasa (10/1).*


Lantaran ditawari oleh pihak bank serta sudah mengenal secara personal dengan penawar dari bank tersebut, dia pun setuju untuk menempatkan dana dengan tawaran bunga 9,5% per tahun. Dana awal pun disetor pada Juni 2015 sebesar Rp 110 juta dan cair baik dari bunga dan pokok.

Kemudian ia pun menempatkan dana kembali Rp 110 juta untuk periode 19 Agustus 2015- 19 November 2015, Rp 110 juta periode 1 Desember 2015 - 1 Juni 2016 dan Rp 200 juta periode 30 Juni - 1 Desember 2016 yang hingga saat ini belum juga cair baik pokok dan bunga.

Namun begitu ia merasa ganjil dengan bilyet yang diterima dari dana yang ia setorkan lantaran tidak sesuai dengan penawaran awal. Dalam bilyet yang diterima tercantum Koperasi CMS dan adanya produk investasi Meadow. Padahal dia mentransfer uang tersebut ke rekening PT Millenium Investment Boutique.

"Ketika saya pertanyakan, yang menawarkan deposito pada awalnya tersebut bilang kalau uang tersebut diinvestasi ke Koperasi CMS dengan PT Millenium Investment Boutique sebagai fund manager. Padahal saya ditawarinya itu deposito makanya saya berminat," tambahnya.

Ia sudah berusaha menghubungi PT Millenium Investment Boutique tapi hanya disuruh menunggu hasil sidang PKPU. "Saya juga sudah berkoordinasi dengan kreditur lainnya, mereka (PT Millenium Investment Boutique) juga melakukan skema yang sama saat menawarkan investasi dengan penawaran deposito dan menggunakan orang bank," ujarnya. Adapun saat ini pihaknya sudah mendaftarkan tagihan kepada tim pengurus PKPU.

Pengamat koperasi Subiakto Tjakrawerdaja menjelaskan, sebetulnya bisa saja sebuah koperasi melakukan investasi di luar anggota koperasi. Tapi dana itu diperuntukan untuk kepentingan anggota dan koperasi itu sendiri berdasarkan UU Perkooperasian.

"Kalau melihat hal ini saya melihat sudah menyimpang, apalagi investor dijanjikan dengan bunga tertentu. Padahal bunga diberikan berdasarkan keuntungan yang didapat koperasi yang tidak tentu," kata Subiakto.

Kuasa hukum Koperasi CMS Hamonangan S. Hutabarat mengatakan, berdasarkan fakta yang ia terima, semua kreditur mengetahui dan menerima informasi yg jelas kalau memang produk yg ditawarkan adalah Meadow.

Adapun, saat ini Koperasi CMS dalam status PKPU. Koperasi ini memiliki utang atas kreditur yang membeli produk investasi Meadow berdasarkan perjanjian perwaliamanatan antara pihak koperasi dengan PT Millenium Investment Boutique dengan janjian bunga 9%-13% per tahunnya yang belum terbayarkan.

Selain CMS, Koperasi lain milik Milenium Grup Koperasi Milenium Danatama Investama (MDI) juga memiliki status yang sama. Koperasi MDI menawarkan kepada krediturnya untuk menempatkan dana dalam perjanjian investasi Millenium Dana Dinamis dengan janji bunga 10%-13% per tahun.

*Ralat, 11 Januari 2016. Paragraf ini merupakan hasil ralat dari paragraf sebelumnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Rizki Caturini