Begini skema kerja sama pemerintah dengan platform digital untuk program prakerja



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan melakukan kerja sama dengan pihak swasta untuk program kartu pra-kerja. Dari 2 juta kartu yang disediakan oleh pemerintah, sebanyak 1,5 juta kartu akan diakses secara digital. Peserta pengguna kartu ini dapat memilih jenis pelatihan melalui platform digital seperti Tokopedia, Pinteria, dan platform lainnya.

Pelatihan akan disediakan oleh perusahaan swasta dan dilakukan secara online (e-learning) dan offline (tatap muka). Sedangkan sebanyak 500 ribu kartu bisa diakses secara reguler atau berbentuk kartu. Pelatihan dilakukan di LPK (Lembaga Pelatihan Kerja) milik pemerintah termasuk BLK (Balai Latihan Kerja), LPK swasta dan industri. Jenis pelatihan ini hanya bisa dilakukan secara offline.

Baca Juga: Meski ada pembatasan sosial, transaksi uang elektronik DANA naik 15%


Muchtar azis, Plt Direktur Standardisasi Kompetensi dan Pelatihan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan mengungkapkan, pada dasarnya untuk ikut bergabung di program Kartu pra Kerja (KpK), terbuka bagi semua lembaga pelatihan baik milik pemerintah maupun swasta melalui platform digital (e-marketplace).

"Artinya setiap lembaga pelatihan harus terdaftar pada platform digital tersebut. Pendaftarannya tentu disesuaikan dengan masing-masing paltfom digital," ujar Muchtar kepada kontan.co.id, Senin (13/4).

Muchtar menjelaskan, saat ini terdapat 8 platfom digital yang diakui oleh manajemen pelaksana (PMO) Kartu pra Kerja (KpK), 7 swasta dan 1 pemerintah. Seperti, Tokopedia, Bukalapak, Skill Academy, Pinteria, MauBelajarApa, Sekolah.mu, Pijar, dan Kemenaker.

"Setiap platform digital memiliki karakteristik dalam bekerjasama dengan lembaga pelatihan, diantaranya bahwa platform digital milik swasta tersebut dapat memungut biaya sesuai dengan ketentuan dari lembaga pelatihan," kata Muchtar.

Baca Juga: Kemenaker telah mendata 2,8 juta pekerja agar bisa daftar kartu Pra-Kerja

Tetapi menurutnya, untuk paltfom digital milik pemerintah yaitu adalah milik kementerian ketenagakerjaan/sisnaker, tidak ada biaya nya. Muchtar menyebut, setiap platform digital akan membuat perjanjian kerja sama (MoU) dengan lembaga pelatihan.

Editor: Handoyo .