Begini skenario kebijakan keuangan negara dalam Perppu Pandemi Corona



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Indonesia mulai serius menghadapi pandemi virus corona (Covid-19). Pada Selasa (31/3), Presiden Joko Widodo akhirnya merilis beleid tentang kebijakan keuangan untuk penanganan wabah korona.

Ketentuan itu bertajuk Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.

Mengacu dokumen Perppu Nomor 1/2020 yang diperoleh KONTAN, aturan tersebut berisi tentang dua pokok kebijakan, yakni tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan. Poin kebijakan keuangan negara meliputi kebijakan pendapatan negara, termasuk kebijakan di bidang perpajakan, kebijakan pembiayaan dan kebijakan belanja negara yang di dalamnya mencakup kebijakan di bidang keuangan daerah.


Adapun poin kebijakan stabilitas sistem keuangan meliputi kebijakan untuk penanganan permasalahan lembaga keuangan yang membahayakan perekonmian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan.

Terkait kebijakan keuangan negara, misalnya, pada Pasal 2 Perppu 1/2020 menyebutkan, pemerintah berwenang menetapkan batasan defisit anggaran melampaui 3% dari produk domestik bruto (PDB) selama masa penanganan Covid-19 dan/atau untuk menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan paling lama hingga berakhirnya tahun anggaran 2022. Sejak tahun anggaran 2023, besaran defisit akan kembali menjadi paling tinggi 3% dari PDB.

Untuk melaksanakan kebijakan keuangan negara, pemerintah bisa menyesuaikan besaran belanja wajib (mandatory spending) serta melakukan pergeseran anggaran antar unit-organisasi, antar-fungsi dan/atau antar-program.

Bukan hanya itu, untuk menjalankan kebijakan keuangan negara, pemerintah mendapatkan ruang untuk menggunakan anggaran yang bersumber dari sedikitnya lima pos, yakni sisa anggaran lebih; dana abadi dan akumulasi dana abadi pendidikan; dana yang dikuasai negara dengan kriteria tertentu; dana yang dikelola oleh Badan Layanan Umum (BLU); serta dana yang berasal dari pengurangan Penyertaan Modal Negara (PMN) pada BUMN.

Pemerintah juga bisa menggali sumber dana eksternal dengan menerbitkan surat utang negara (SUN) dan/atau surat berharga syariah negara (SBSN) dengan tujuan tertentu, khususnya dalam rangka pandemi corona. Kelak surat utang tersebut dapat dibeli oleh Bank Indonesia, badan usaha milik negara (BUMN), investor korporasi maupun investor ritel. Ketentuan lebih lanjut mengenai kebijakan keuangan daerah akan diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan.

Untuk memaksimalkan penanganan wabah Covid-19, pemerintah pusat juga memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk melakukan langkah-langkah taktis dan strategis.

Pasal 3 ayat (1) Perppu 1/2020 menyebutkan, pemerintah daerah diberikan kewenangan dalam memprioritaskan penggunaan alokasi anggaran untuk kegiatan tertentu (refocusing), perubahan alokasi dan penggunaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) untuk penanganan Covid-19. Terkait teknis pelaksanaannya, kelak akan diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri.

Editor: Sandy Baskoro