KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Indonesia mulai serius menghadapi pandemi virus corona (Covid-19). Pada Selasa (31/3), Presiden Joko Widodo akhirnya merilis beleid tentang kebijakan keuangan untuk penanganan wabah korona. Ketentuan itu bertajuk Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan. Mengacu dokumen Perppu Nomor 1/2020 yang diperoleh KONTAN, aturan tersebut berisi tentang dua pokok kebijakan, yakni tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan. Poin kebijakan keuangan negara meliputi kebijakan pendapatan negara, termasuk kebijakan di bidang perpajakan, kebijakan pembiayaan dan kebijakan belanja negara yang di dalamnya mencakup kebijakan di bidang keuangan daerah.
Begini skenario kebijakan keuangan negara dalam Perppu Pandemi Corona
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Indonesia mulai serius menghadapi pandemi virus corona (Covid-19). Pada Selasa (31/3), Presiden Joko Widodo akhirnya merilis beleid tentang kebijakan keuangan untuk penanganan wabah korona. Ketentuan itu bertajuk Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan. Mengacu dokumen Perppu Nomor 1/2020 yang diperoleh KONTAN, aturan tersebut berisi tentang dua pokok kebijakan, yakni tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan. Poin kebijakan keuangan negara meliputi kebijakan pendapatan negara, termasuk kebijakan di bidang perpajakan, kebijakan pembiayaan dan kebijakan belanja negara yang di dalamnya mencakup kebijakan di bidang keuangan daerah.