JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) telah membubarkan Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Usaha Minyak dan Gas (BP Migas) sejak Selasa kemarin (13/11). MK menilai fungsi tugas Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Usaha Minyak dan Gas (BP Migas) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Lantas, bagaimana nasib karyawan BP Migas, usai dibubarkan oleh MK? Kepala BP Migas R. Priyono menyatakan, seluruh karyawan BP Migas akan dipindahkan ke Kementerian Energi Sumber Daya Manusia (ESDM). "Mereka semua akan dipindahkan seluruhnya, baik yang kontrak ataupun yang tetap," kata R. Priyono dalam konferensi pers di Kantor BP Migas, Jakarta, Rabu (14/11).
Begini status karyawan BP Migas usai dibubarkan MK
JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) telah membubarkan Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Usaha Minyak dan Gas (BP Migas) sejak Selasa kemarin (13/11). MK menilai fungsi tugas Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Usaha Minyak dan Gas (BP Migas) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Lantas, bagaimana nasib karyawan BP Migas, usai dibubarkan oleh MK? Kepala BP Migas R. Priyono menyatakan, seluruh karyawan BP Migas akan dipindahkan ke Kementerian Energi Sumber Daya Manusia (ESDM). "Mereka semua akan dipindahkan seluruhnya, baik yang kontrak ataupun yang tetap," kata R. Priyono dalam konferensi pers di Kantor BP Migas, Jakarta, Rabu (14/11).