JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) telah membubarkan Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Usaha Minyak dan Gas (BP Migas) sejak Selasa kemarin (13/11). MK menilai fungsi tugas Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Usaha Minyak dan Gas (BP Migas) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Lantas, bagaimana nasib karyawan BP Migas, usai dibubarkan oleh MK? Kepala BP Migas R. Priyono menyatakan, seluruh karyawan BP Migas akan dipindahkan ke Kementerian Energi Sumber Daya Manusia (ESDM). "Mereka semua akan dipindahkan seluruhnya, baik yang kontrak ataupun yang tetap," kata R. Priyono dalam konferensi pers di Kantor BP Migas, Jakarta, Rabu (14/11).
Priyono bilang, akan ada unit kerja khusus sebagai pelaksana industri hulu migas di Kementerian ESDM. Dan, unit kerja khusus tersebut, terang Priyono, akan dijalankan oleh para karyawan-karyawan BP Migas. Berdasarkan pertemuan dengan Menteri ESDM, Jero Wacik semalam, Priyono bilang, akan ada dua pilihan atau format yang ditawarkan ESDM terhadap BP Migas. Pertama, BP Migas langsung di bawah Menteri ESDM. Jadi, nanti semua surat yang akan langsung ditujukan kepada Menteri ESDM. Kedua, unit baru ini terpisah dengan unit kerja khusus BP Migas. Di mana di sini akan ada kepala unit kerja sehingga koordinasinya adalah dari Menteri ke kepala unit kerja. Namun, belum ada kepastian mengenai pilihan tersebut karena masih dalam pengkajian. "Namun karyawan-karyawan BP Migas bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) nantinya," tandas Priyono.