KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Status Rancangan Peraturan Presiden tentang pembelian tenaga listrik energi baru terbarukan (EBT) oleh PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) saat ini masih menunggu persetujuan Menteri Keuangan. Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana mengatakan, sebelumnya Rancangan Perpres EBT ini telah melalui pembahasan lintas Kementerian/Lembaga dan harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM. “Saat ini statusnya menunggu persetujuan Menteri Keuangan khususnya terkait dampak implementasi ketentuan harga dalam Rancangan Perpres terhadap keuangan negara berdasarkan RUPTL PLN 2021-2030 yang baru saja diterbitkan,” kata Dadan kepada Kontan.co.id, Kamis (14/10).
Begini status rancangan perpres pembelian tenaga listrik EBT
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Status Rancangan Peraturan Presiden tentang pembelian tenaga listrik energi baru terbarukan (EBT) oleh PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) saat ini masih menunggu persetujuan Menteri Keuangan. Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana mengatakan, sebelumnya Rancangan Perpres EBT ini telah melalui pembahasan lintas Kementerian/Lembaga dan harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM. “Saat ini statusnya menunggu persetujuan Menteri Keuangan khususnya terkait dampak implementasi ketentuan harga dalam Rancangan Perpres terhadap keuangan negara berdasarkan RUPTL PLN 2021-2030 yang baru saja diterbitkan,” kata Dadan kepada Kontan.co.id, Kamis (14/10).