Begini strategi Asabri untuk memperbaiki kinerja investasi



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah analis memperkirakan perkembangan kasus Asabri akan menekan pergerakan investasi perusahaan di pasar modal. Akibatnya, saham-saham koleksi asuransi pelat merah ini berpotensi kembali turun. 

Guna mengantisipasi hal itu, Asabri telah menyiapkan strategi untuk meningkatkan kinerja perusahaan. Direktur Investasi Asabri Jeffry Haryadi P. Manullang menyatakan, perusahaan akan terus memperbaiki tata kelola serta restrukturisasi aset investasi sesuai manajemen risiko. 

"Melalui perbaikan pedoman pengelolaan investasi, penguatan komite investasi dan fungsi pengawasan," kata Jeffry, Minggu (7/3).


Baca Juga: Kejagung tetapkan Benny Tjokro dan Heru Hidayat tersangka TPPU Asabri

Kemudian menekan pada portofolio investasi fixed income agar profil risiko menjadi lebih rendah. Hal ini sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK), bahwa minimal investasi ke surat berharga negara (SBN) 30% dari total investasi. 

"Sementara sisanya bisa SBN atau surat berharga syariah negara (SBSN)  atau obligasi korporasi dengan rating minimal A- serta instrumen investasi lain sesuai ketentuan Menteri Keuangan dan peraturan direksi," jelasnya. 

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Asabri. Tersangka tersebut berasal dari manajemen lama Asabri hingga pihak swasta. Mereka dianggap merugikan negara Rp 27,73 triliun karena melakukan kecurangan dalam pengelolaan investasi saham dan reksadana milik Asabri. 

Pada kesempatan berbeda, Jeffry mengatakan, bahwa sebagai manajemen perusahaan negara dan warga negara, tentu pihaknya akan mengikuti dan menghormati proses hukum yang berjalan. 

Baca Juga: Kejagung memeriksa 11 saksi terkait kasus korupsi Asabri

"Kami juga memantau perkembangannya dengan tujuan untuk menindaklanjuti hal-hal yang memang perlu kami lakukan dan antisipasi dalam menjaga keberlangsungan kegiatan usaha perusahaan," ungkapnya. 

Sejauh ini, kata dia, perkembangan kasus ini dinilai tidak mengganggu kegiatan operasional perusahaan dalam memberikan pelayanan kepada peserta dan stakeholder walau kejaksaan tengah meminta keterangan saksi baik dari karyawan maupun mantan pejabat Asabri.

Selanjutnya: Kejagung geledah lima tempat, temukan barang bukti baru kasus dugaan korupsi Asabri

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi