Begini Strategi Asuransi Asei Genjot Ekuitas dan Profitabilitas



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Asuransi Asei Indonesia menerapkan sejumlah strategi dalam meningkatkan ekuitas.

Direktur Utama Asuransi Asei Dody Dalimunthe mengatakan apabila syarat ekuitas minimum untuk 2026 telah terpenuhi, selanjutnya fokus Asei bergeser dari sekadar compliance ke sustainability ekuitas.

Untuk meningkatkan ekuitas, Dody menyampaikan upaya yang akan dilakukan salah satunya adalah perbaikan profitabilitas berkelanjutan dengan cara turnaround underwriting, yaitu selektivitas risiko, penyesuaian tarif berbasis loss experience, dan penghentian lini atau segmen yang structurally loss-making.


Baca Juga: Menilik Efek Pengembalian Dana SAL Himbara, Akankah Ganggu Likuiditas?

Selain itu, fokus pada bisnis inti dengan risk-adjusted return yang positif, seperti ekosistem perdagangan dengan produk asuransi perdagangan, marine cargo, surety, hingga kredit selektif.

"Ditambah, pengendalian expense ratio melalui streamlining organisasi dan digitalisasi proses," katanya kepada Kontan, Kamis (29/1/2026).

Dody juga mengatakan pihaknya akan melakukan penguatan kualitas ekuitas, dengan cara menekan volatilitas klaim besar melalui optimalisasi struktur reasuransi baik non proportional cover dan stop loss, kemudian mengurangi earnings volatility agar pertumbuhan ekuitas berasal dari laba operasional dan bukan one-off item.

Asei juga akan melakukan optimalisasi portofolio investasi, dengan cara re-balancing ke instrumen berisiko rendah hingga menengah dengan capital charge efisien, serta fokus pada yield stability dan likuiditas, bukan sekadar mengejar return tinggi.

Untuk menuju target ekuitas 2028, Dody menyebut pendekatannya harus bertahap dan realistis. Dia bilang upayanya melalui organic capital build-up, yang mana akumulasi laba ditahan sebagai sumber utama kenaikan ekuitas. Selain itu, business mix transformation dengan menggeser portofolio ke produk dengan capital efficiency lebih baik.

"Melakukan juga potential inorganic options jika diperlukan, melalui dukungan pemegang saham, sinergi BUMN asuransi, atau skema konsolidasi sesuai arah kebijakan industri," tutur dia.

Sementara itu, Dody menyampaikan terdapat beberapa tantangan dalam upaya meningkatkan ekuitas, yakni volatilitas klaim dan risiko katastropik, yang mana klaim besar seperti asuransi marine, kredit, dan surety dapat langsung menggerus ekuitas apabila tidak ditopang reasuransi yang memadai.

Baca Juga: AAUI Dorong Asuransi Umum Siapkan Strategi untuk Penuhi Ketentuan Modal Minimum 2026

Tantangan lainnya, yaitu adanya tekanan harga dan persaingan tarif, yang mana kompetisi yang tidak sehat berpotensi menurunkan margin underwriting dan menghambat akumulasi laba. Selain itu, adanya legacy issues, seperti portofolio lama yang underpriced atau eksposur risiko historis masih membebani laporan keuangan.

"Keterbatasan ruang investasi juga menjadi tantangan, sehingga kenaikan ekuitas tidak bisa mengandalkan hasil investasi agresif karena pembatasan risiko dan pengawasan OJK. Adanya regulasi dan timeline yang ketat dengan target ekuitas 2026 dan 2028 menuntut konsistensi laba, sedangkan siklus bisnis asuransi sangat dipengaruhi faktor eksternal," ungkap Dody.

Oleh karena itu, Dody mengatakan beberapa periode ke depan akan menjadi tahun penentuan bagi Asei dalam meningkatkan kinerja ekuitas.

Berdasarkan laporan keuangan di situs resmi perusahaan, Asei membukukan ekuitas sebesar Rp 361,26 miliar. 

Sebagai informasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan perusahaan perasuransian untuk memenuhi kewajiban ekuitas minimum tahap pertama pada 2026 dan tahap kedua pada 2028. Adapun ketentuan itu tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 23 Tahun 2023.

Baca Juga: HSBC Resmikan Wealth Center Surabaya

Untuk peningkatan ekuitas tahap pertama untuk 2026, perusahaan asuransi wajib memenuhi aturan ekuitas minimum sebesar Rp 250 miliar, perusahaan asuransi syariah sebesar Rp 100 miliar, reasuransi sebesar Rp 500 miliar, dan reasuransi syariah sebesar Rp 200 miliar. Aturan ekuitas minimum tahap pertama harus dipenuhi paling lambat 31 Desember 2026. 

Selanjutnya: PPATK: Perputaran Dana Judol 2025 Turun 20% Jadi Rp 286,84 Triliun

Menarik Dibaca: 5 Pantangan saat Menghadapi Anak Tantrum, Ini Solusi agar Si Kecil Kembali Tenang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News