KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Selain bank besar, bank menengah kecil juga harus memenuhi rasio kredit produktif berdasarkan POJK 17/POJK.03/2018. Dalam POJK ini disebut bank memiliki kewajiban untuk menyalurkan kredit produktif. Bank umum kegiatan usaha (BUKU) I paling rendah 55% dari total kredit. BUKU II 60% dari total kredit. BUKU III 65% dan BUKU IV paling rendah 70%. Andreas Basuki, Sekretaris Perusahaan Bank CCB Indonesia bilang sudah memenuhi aturan ketentuan rasio kredit produktif.
Begini strategi bank menengah kecil penuhi rasio kredit produktif
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Selain bank besar, bank menengah kecil juga harus memenuhi rasio kredit produktif berdasarkan POJK 17/POJK.03/2018. Dalam POJK ini disebut bank memiliki kewajiban untuk menyalurkan kredit produktif. Bank umum kegiatan usaha (BUKU) I paling rendah 55% dari total kredit. BUKU II 60% dari total kredit. BUKU III 65% dan BUKU IV paling rendah 70%. Andreas Basuki, Sekretaris Perusahaan Bank CCB Indonesia bilang sudah memenuhi aturan ketentuan rasio kredit produktif.