KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berkomitmen untuk mendorong peningkatan rasio pajak daerah melalui implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). Pemerintah akan mengoptimalkan perluasan basis pungutan pajak dan penyesuaian tarif, seperti penerapan opsen PKB (Pajak Kendaraan Bermotor), opsen BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor), opsen pajak MBLB (Mineral Bukan Logam dan Batuan), penyesuaian tarif PBB-P2 (Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan), parkir valet dan beberapa penyesuaian kebijakan perpajakan daerah dengan simplifikasi dan restrukturisasi jenis pajak. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Luky Alfirman mengatakan rasio pajak daerah mulai mengalami kenaikan signifikan pada tahun 2016. Peningkatan tersebut antara lain dipengaruhi meningkatnya jumlah daerah yang mulai tertata dalam memungut PBB-P2.
Begini Strategi Kemenkeu Mendorong Peningkatan Rasio Pajak Daerah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berkomitmen untuk mendorong peningkatan rasio pajak daerah melalui implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). Pemerintah akan mengoptimalkan perluasan basis pungutan pajak dan penyesuaian tarif, seperti penerapan opsen PKB (Pajak Kendaraan Bermotor), opsen BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor), opsen pajak MBLB (Mineral Bukan Logam dan Batuan), penyesuaian tarif PBB-P2 (Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan), parkir valet dan beberapa penyesuaian kebijakan perpajakan daerah dengan simplifikasi dan restrukturisasi jenis pajak. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Luky Alfirman mengatakan rasio pajak daerah mulai mengalami kenaikan signifikan pada tahun 2016. Peningkatan tersebut antara lain dipengaruhi meningkatnya jumlah daerah yang mulai tertata dalam memungut PBB-P2.
TAG: