KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Praktik gali lubang tutup lubang di fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman daring (pindar) sering kali terjadi. Adapun praktik tersebut merupakan tindakan membayar utang dengan cara mengambil pinjaman baru dari platform fintech lending lainnya. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mencermati potensi praktik yang mendorong gali lubang tutup lubang di industri fintech lending. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mendorong penyelenggara fintech lending menerapkan sejumlah upaya untuk mencegah praktik gali lubang tutup lubang. "Penyelenggara didorong untuk mencegah praktik tersebut melalui penguatan analisis kemampuan membayar, profil risiko, dan penerapan prinsip kehati-hatian," ungkapnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Kamis (8/10).
Begini Strategi OJK untuk Cegah Praktik Gali Lubang Tutup Lubang di Industri Fintech
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Praktik gali lubang tutup lubang di fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman daring (pindar) sering kali terjadi. Adapun praktik tersebut merupakan tindakan membayar utang dengan cara mengambil pinjaman baru dari platform fintech lending lainnya. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mencermati potensi praktik yang mendorong gali lubang tutup lubang di industri fintech lending. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mendorong penyelenggara fintech lending menerapkan sejumlah upaya untuk mencegah praktik gali lubang tutup lubang. "Penyelenggara didorong untuk mencegah praktik tersebut melalui penguatan analisis kemampuan membayar, profil risiko, dan penerapan prinsip kehati-hatian," ungkapnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Kamis (8/10).