Begini strategi online lending untuk meningkatkan perlindungan konsumen



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Saat ini keamanan nasabah dalam transaksi online lending atau pinjam meminjam melalui platform internet masih belum terlalu bagus. Hal ini karena masih belum adanya ID tunggal untuk transaksi.

Hal ini menyebabkan peminjam bisa meminjam beberapa kredit di lebih dari satu online lending. Meskipun transaksi di online lending masih mempunyai risiko cukup tinggi, namun beberapa pemain sudah menyiapkan solusinya.

Aidil Zulkifli, Presiden Direktur UangTeman mengatakan terkait manajemen risiko, UangTeman sudah menerapkan standar keamanan data seperti yang diatur regulator dengan meraih sertifikasi ISO/IEC 270001 tentang sistem manajemen pengamanan informasi.


“Hal itu juga merupakan komitmen perusahaan untuk menjaga kerahasiaan data nasabah seperti yang sudah diatur juga dalam Code of Conduct Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI),” kata Aidil kepada kontan.co.id, Kamis (10/1).

Saat ini, AFPI bersama seluruh fintech lending yang terdaftar di OJK juga sedang mempersiapkan pusat data yang sistem kerjanya mirip dengan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

Dengan begitu, nantinya nasabah mesti melunasi pinjamannya pada satu perusahaan fintech sebelum bisa mengajukan pinjaman ke fintech lainnya. Tujuannya adalah untuk melindungi perusahaan fintech dari nasabah yang beritikad tidak baik, dan juga melindungi nasabah.

Boan Sianipar Vice President Kredit Pintar mengatakan keamanan dan perlindungan konsumen merupakan prioritas utama Kredit Pintar.

“Selain sistem credit scoring, fraud, dan teknologi informasi yang secure dan handal, kami bangga ikut dengan rencana dibentuknya Central Fintech Information System (CFIS) di OJK tahun ini,” kata Boan Kontan.co.id, Kamis (10/1).

CFIS ini merupakan data sharing secara real-time oleh semua penyelenggara fintech P2P lending yang terdaftar dan diawasi oleh OJK (mirip dengan SLIK di sisi perbankan).

Dengan ini, kami harapkan dapat membantu untuk mengurangi peminjaman yang berlebihan dari berbagai penyelenggara, begitu pula melindungi konsumen dan penyelenggara fintech secara bersamaan.

CFIS ini sedang di rancang oleh anggota-anggota Asosiasi Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), OJK, dan pihak terkait lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto