KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah menyiapkan sederet jurus untuk menahan gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) serta memperkuat jaring pengaman sosial bagi buruh pada tahun 2026. Strategi ini mencakup pembentukan lembaga baru hingga pemberian berbagai stimulus ekonomi bagi pekerja di sektor formal maupun informal. Juru Bicara Kemenko Perekonomian, Haryo Limanseto, mengungkapkan salah satu langkah krusial adalah pembentukan Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional. Selain itu, pemerintah juga bakal membentuk Satgas Perluasan Kesempatan Kerja dan Mitigasi PHK untuk merespons dinamika pasar tenaga kerja secara lebih cepat. "Pemerintah juga melakukan penyempurnaan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) melalui penerbitan PP Nomor 6 Tahun 2025 untuk meningkatkan cakupan perlindungan dan besaran manfaat bagi pekerja yang terkena PHK," ujar dia kepada Kontan, Selasa (30/12/2025).
Begini Strategi Pemerintah Memitigasi PHK di Tahun 2026
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah menyiapkan sederet jurus untuk menahan gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) serta memperkuat jaring pengaman sosial bagi buruh pada tahun 2026. Strategi ini mencakup pembentukan lembaga baru hingga pemberian berbagai stimulus ekonomi bagi pekerja di sektor formal maupun informal. Juru Bicara Kemenko Perekonomian, Haryo Limanseto, mengungkapkan salah satu langkah krusial adalah pembentukan Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional. Selain itu, pemerintah juga bakal membentuk Satgas Perluasan Kesempatan Kerja dan Mitigasi PHK untuk merespons dinamika pasar tenaga kerja secara lebih cepat. "Pemerintah juga melakukan penyempurnaan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) melalui penerbitan PP Nomor 6 Tahun 2025 untuk meningkatkan cakupan perlindungan dan besaran manfaat bagi pekerja yang terkena PHK," ujar dia kepada Kontan, Selasa (30/12/2025).