Begini Strategi Pengelolaan Investasi Saham BP Jamsostek



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. BPJS Ketenagakerjaan terus berupaya melakukan strategi investasi di portofolio saham yang dimiliki. Tentu, langkah tersebut perlu dilakukan untuk menghindari potensi rugi.

Memang, tahun lalu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sempat merekomendasikan beberapa saham untuk dilakukan penjualan untuk memperbaiki kinerja investasi BPJS Ketenagakerjaan.

Berdasarkan catatan Kontan, beberapa saham pun memang telah dilakukan penjualan. Contohnya, saham-saham di PT Krakatau Steel Tbk (KRAS), PT Indo Tambangraya Megah Tbk (ITMG) dan PT Salim Invomas Pratama Tbk. (SIMP) dengan total capital gain sekitar Rp 14,7 miliar.


Sementara itu, Direktur Pengembangan Investasi BPJS Ketenagakerjaan Edwin Ridwan pun melakukan upaya averaging cost down untuk beberapa saham. 

Baca Juga: BP Jamsostek: Kesehatan Dana JHT Masih Terjaga

Adapun, averaging cost down ialah membeli saham tersebut ketika harganya turun sehingga harga rata-rata saham yang dimiliki ikut turun. “Hanya saham garuda saja yang belum dapat kami transaksikan,” ujar Edwin kepada KONTAN, beberapa waktu lalu.

Dari aspek tata kelola, Edwin juga menyebutkan bahwa telah dilakukan penyempurnaan kebijakan dan mekanisme cut loss dengan tetap mengacu kepada peraturan yang mengatur tindakan cut loss. “Saat ini sedang dalam pembahasan oleh pemerintah dan berbagai pihak yang terkait,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Edwin turut menjelaskan terkait usulan BPJS Ketenagakerjaan agar bisa investasi di luar negeri. Bukan tanpa alasan, ia melihat dana investasi yang dikelola mengalami perkembangan namun ketersediaan instrumen investasi di dalam negeri masih terbatas.

Hal tersebut sejalan dengan target dana kelolaan BPJS Ketenagakerjaan yang mencapai Rp 1.000 triliun pada 2026. Adapun, hingga 31 Maret 2022, total dana investasi BPJS Ketenagakerjaan telah mencapai senilai Rp 570,47 triliun.

Baca Juga: Kemenaker Mempersiapkan Instrumen Kebijakan Pelaksanaan BSU 2022

“Opsi investasi ke luar negeri dapat menjadi solusi guna mengoptimalkan hasil investasi Dana Jaminan Sosial serta menjaga likuiditas dan stabilitas pasar dalam negeri,” ujarnya.

Hanya saja, ia bilang usulan tersebut masih dalam tahap membuat kajian dari rencana tersebut serta persiapan sumber daya yang diperlukan untuk merealisasikan usulan tersebut.

Kemudian nantinya bakal dilakukan penjelasan dan komunikasi yang intensif dengan regulator maupun stakeholders lainnya hingga terbentuk peraturan yang mengatur hal ini. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi