Begini strategi PLN menyulap PLTU supaya lebih ramah lingkungan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) terus berupaya memberikan layanan terbaik bagi para pelanggannya. Selain menyediakan pasokan listrik yang andal, dengan semangat Transformasi, PLN juga berkomitmen tinggi untuk terus menjaga kelestarian lingkungan, terutama di wilayah yang dekat dengan pembangkit listrik.

Keberadaan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) yang berbasis bahan bakar batubara ini menjadi andalan karena dinilai mampu menekan biaya pokok penyediaan (BPP) listrik. Hal ini akan berimbas pada harga jual listrik kepada pelanggan yang lebih murah.

Dengan ketersediaan sumber daya alam yang melimpah di dalam negeri, pemanfaatan sumber energi primer dari batu bara masih akan menjadi andalan. Pasalnya, Indonesia bukan hanya membutuhkan listrik yang murah, namun juga yang andal. Dengan begitu, harapannya listrik yang terjangkau dan andal akan menggerakkan ekonomi negara.


Executive Vice President Corporate Communcation and CSR PLN Agung Murdifi mengungkapkan, PLTU merupakan tulang punggung penyediaan tenaga listrik nasional yang tersebar di seluruh Indonesia, sehingga yang perlu dilakukan adalah pengendalian emisi untuk menjaga kualitas lingkungan.

Baca Juga: Simak, ini cara mendapatkan token listrik gratis lewat PLN Mobile hingga website PLN

“Kami telah menjalin kordinasi dengan KLHK dan terus berupaya memenuhi standar lingkungan yang telah ditetapkan oleh regulator,” ungkap Agung dalam siaran pers di situs PLN, Selasa (12/1).

Pada tahun 2020, PLTU Tanjung Jati-B, salah satu PLTU milik PLN berhasil meraih Proper Emas dalam ajang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (Proper) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Sementara itu, terdapat 19 PLTU milik PLN yang meraih Proper Hijau dan 96 PLTU meraih Proper Biru.

Proper Emas menjadi penghargaan tertinggi dari penilaian sebagai bukti upaya berkelanjutan perusahaan dalam bidang lingkungan, melakukan inovasi dalam aspek pemberdayaan sumber daya, serta pengembangan dan pemberdayaan masyarakat. Artinya, perusahaan telah menerapkan pengelolaan lingkungan secara menyeluruh dan berkesinambungan.

Sementara itu, Proper Hijau artinya perusahaan tersebut tidak hanya taat, melainkan melebihi ketaatan terhadap peraturan perundangan baik dalam hal penerapan sistem manajemen lingkungan, efisiensi energi, pengurangan dan pemanfaatan limbah B3, penerapan prinsip 3R (reduce, reuse, recycle) limbah padat non B3, pengurangan pencemaran udara dan emisi gas rumah kaca, efisiensi air dan penurunan beban pencemaran air, perlindungan keanekaragaman hayati, serta pemberdayaan masyarakat.

Editor: Anna Suci Perwitasari