KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam waktu dekat, pemerintah akan menyalurkan bantuan uang tunai senilai Rp 2,4 juta ke pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Menurut Menteri Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) Teten Masduki, bantuan uang tunai ini diberikan agar pelaku UMKM yang terkena pandemi bisa mengakses pembiayaan modal kerja agar bisa kembali menjalankan aktivitasnya. "Dana ini diberikan untuk membantu mereka di tengah pandemi Covid-19 agar bisa mengakses pembiayaan untuk modal kerja mereka, sehingga mereka bisa beraktivitas kembali," ujar Teten saat dihubungi Kompas.com, Selasa (11/8/2020). Selain itu Teten juga menyebutkan salah satu syarat agar pelaku UMKM bisa mendapatkan dana ini adalah pelaku UMKM harus sedang tidak menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan. "Jadi pelaku UMKM yang bisa dapat dana ini adalah mereka yang belum pernah meminta pinjaman atau mereka yang tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan (unbankable)," jelasnya.
Begini syarat pelaku UMKM bisa dapat bantuan Rp 2,4 juta dari pemerintah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam waktu dekat, pemerintah akan menyalurkan bantuan uang tunai senilai Rp 2,4 juta ke pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Menurut Menteri Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) Teten Masduki, bantuan uang tunai ini diberikan agar pelaku UMKM yang terkena pandemi bisa mengakses pembiayaan modal kerja agar bisa kembali menjalankan aktivitasnya. "Dana ini diberikan untuk membantu mereka di tengah pandemi Covid-19 agar bisa mengakses pembiayaan untuk modal kerja mereka, sehingga mereka bisa beraktivitas kembali," ujar Teten saat dihubungi Kompas.com, Selasa (11/8/2020). Selain itu Teten juga menyebutkan salah satu syarat agar pelaku UMKM bisa mendapatkan dana ini adalah pelaku UMKM harus sedang tidak menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan. "Jadi pelaku UMKM yang bisa dapat dana ini adalah mereka yang belum pernah meminta pinjaman atau mereka yang tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan (unbankable)," jelasnya.