KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Demi memaksimalkan penggunaan kendaraan listrik di masyarakat, PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) memastikan pengisian daya dapat dilakukan di rumah masing-masing dengan sejumlah ketentuan. Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN Bob Saril mengungkapkan pengisian daya sejatinya dapat dilakukan di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU). Kendati demikian, bagi masyarakat yang hendak mengisi daya kendaraan listrik di rumah juga dimungkinkan selama memenuhi ketentuan yang ada khususnya terkait daya listrik tiap rumah. Produsen motor listrik, Gesits menerangkan, isi ulang motor listrik keluaran Gesits membtuhkan daya maksimal 450 watt. Artinya, pengisian dirumah dapat dilakukan jika kapasitas listrik minimal 900 VA. Adapun, untuk mobil listrik keluaran Hyundai disebut membutuhkan daya sekitar 1.760 watt. Untuk itu dibutuhkan kapasitas listrik 2.200 VA.
Begini syarat untuk mengisi daya kendaraan listrik di rumah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Demi memaksimalkan penggunaan kendaraan listrik di masyarakat, PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) memastikan pengisian daya dapat dilakukan di rumah masing-masing dengan sejumlah ketentuan. Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN Bob Saril mengungkapkan pengisian daya sejatinya dapat dilakukan di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU). Kendati demikian, bagi masyarakat yang hendak mengisi daya kendaraan listrik di rumah juga dimungkinkan selama memenuhi ketentuan yang ada khususnya terkait daya listrik tiap rumah. Produsen motor listrik, Gesits menerangkan, isi ulang motor listrik keluaran Gesits membtuhkan daya maksimal 450 watt. Artinya, pengisian dirumah dapat dilakukan jika kapasitas listrik minimal 900 VA. Adapun, untuk mobil listrik keluaran Hyundai disebut membutuhkan daya sekitar 1.760 watt. Untuk itu dibutuhkan kapasitas listrik 2.200 VA.