KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memutuskan untuk memberikan suku bunga kredit bagi masyarakat yang terdampak oleh virus Corona (Covid-19), salah satunya melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR). Sebelumnya, di dalam Rapat Terbatas Tingkat Menteri pada 20 Maret 2020 lalu, Presiden Joko Widodo telah menegaskan bahwa akan memberlakukan penundaan pembayaran angsuran pokok dan bunga untuk semua skema KUR yang terdampak Corona, selama 6 bulan. Baca Juga: Harga sejumlah bahan pangan pokok naik di pasaran, ini kata KPPU
Begini syarat yang ditetapkan pemerintah terkait relaksasi KUR bagi nasabah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memutuskan untuk memberikan suku bunga kredit bagi masyarakat yang terdampak oleh virus Corona (Covid-19), salah satunya melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR). Sebelumnya, di dalam Rapat Terbatas Tingkat Menteri pada 20 Maret 2020 lalu, Presiden Joko Widodo telah menegaskan bahwa akan memberlakukan penundaan pembayaran angsuran pokok dan bunga untuk semua skema KUR yang terdampak Corona, selama 6 bulan. Baca Juga: Harga sejumlah bahan pangan pokok naik di pasaran, ini kata KPPU