KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wabah Virus Corona membuat sejumlah kebijakan pemerintah mengalami penyesuaian, termasuk soal pencatatan dan pendaftaran pernikahan. Lalu, bagaimana pelayanan publik ini berjalan, mengingat pemerintah telah memperpanjang sistem bekerja dari rumah atau work from home (WFH) PNS sampai 21 April 2020? Bagi Kementerian Agama, kebijakan ini berdampak juga pada layanan di Kantor Urusan Agama, utamanya terkait layanan pencatatan nikah. Dalam rilis yang diterima Tribun Solo dari Humas Kemenag, Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin memastikan layanan pencatatan nikah tetap berjalan. Baca Juga: Pemkot Bekasi minta warganya untuk menunda resepsi pernikahan untuk cegah corona
Begini tahapan cara pendaftaran pernikahan secara online
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wabah Virus Corona membuat sejumlah kebijakan pemerintah mengalami penyesuaian, termasuk soal pencatatan dan pendaftaran pernikahan. Lalu, bagaimana pelayanan publik ini berjalan, mengingat pemerintah telah memperpanjang sistem bekerja dari rumah atau work from home (WFH) PNS sampai 21 April 2020? Bagi Kementerian Agama, kebijakan ini berdampak juga pada layanan di Kantor Urusan Agama, utamanya terkait layanan pencatatan nikah. Dalam rilis yang diterima Tribun Solo dari Humas Kemenag, Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin memastikan layanan pencatatan nikah tetap berjalan. Baca Juga: Pemkot Bekasi minta warganya untuk menunda resepsi pernikahan untuk cegah corona