Begini Tanggapan Apindo Soal Ancaman PHK di Industri Tekstil, dan Alas Kaki



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ribuan buruh pabrik garmen, tekstil, hingga alas kaki dikabarkan menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sejak akhir tahun lalu hingga saat ini. Turunnya pemesanan dari pasar ekspor membuat produksi juga ikut turun. Adapun kejadian PHK tersebut banyak menimpa pabrik di wilayah Jawa Tengah dan Jawa Barat.

Menurut catatan Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN), PT Kaban dan PT Prosmatex di Jawa Tengah melakukan PHK terhadap 3.000 karyawan, PT Duniatex dan PT Agungtex PHK 5.000 karyawan. Di Bandung, PT Adetex dan PT Binacitra Kharisma Lestari (industri garmen) melakukan layoff kepada 2.000 karyawan.

Tren PHK juga bisa dilihat dari data Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan. Deputi Bidang Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun mengatakan, hingga April 2023 BPJS Ketenagakerjaan telah membayarkan manfaat JKP kepada 28 ribu peserta.


Baca Juga: Gelombang PHK Intai Industri Garmen, Tekstil dan Alas Kaki, Begini Respons Kadin

"28 peserta dengan total nominal mencapai Rp 135,99 miliar," kata Oni saat dihubungi Kontan.co.id, Rabu (7/6).

Menanggapi gelombang PHK tersebut, Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Anton J Supit mengatakan, sejak pertengahan tahun lalu memang order garment dan sepatu tujuan US dan EU menurun drastis.

"Kami sudah sampaikan kepada pemerintah agar antisipasi terhadap gelombang PHK," kata Anton saat dihubungi Kontan.co.id, Rabu (7/6).

Setelah penyampaian hal tersebut, Anton bilang pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global (Permenaker No. 5/2023).

Pemerintah melalui Kemenaker menerbitkan peraturan tersebut yang dinilai dapat menjaga keberlangsungan iklim industri di Indonesia di tengah ketidakpastian ekonomi global.

Baca Juga: Lampu Kuning Industri Manufaktur Indonesia

Berdasarkan Pasal 2 Permenaker No. 5/2023 ini, peraturan ini dibuat untuk memberikan perlindungan dan mempertahankan kelangsungan bekerja buruh. Selain itu, dijelaskan pula bahwa peraturan ini dibuat guna menjaga kelangsungan usaha perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor dari dampak perubahan ekonomi global yang mengakibatkan penurunan permintaan pasar.

Pada Pasal 5 Permenaker No. 5/2023, dijelaskan bahwa perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang terdampak perubahan ekonomi global dapat melakukan penyesuaian waktu kerja. Penyesuaian waktu kerja tersebut dilakukan dengan cara mengurangi waktu kerja yang biasa berlaku di perusahaan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .