KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Seiring dengan meningkatnya popularitas aset kripto di Indonesia, pemerintah melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) tengah merencanakan untuk menetapkan pajak pada aset kripto. Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI) berharap pajak yang dikenakan tidak tinggi agar bursa kripto lokal tetap kompetitif. Bappebti kini asih dalam tahap diskusi dengan beberapa pelaku pasar seperti bursa hingga asosiasi. Dalam publikasi disebutkan jika pajak kripto di Indonesia direncanakan akan berada pada tarif 0,05%, pajak ini lebih rendah daripada saham yang dikenakan 0,1%. Asih Karnengsih, Asosiasi Blockchain Indonesia mengatakan dalam keterangan tertulis, Senin (2/8), salah satu kekhawatiran yang muncul dari penetapan pajak adalah kemungkinan berkurangnya pengguna bursa kripto lokal. Mungkin bisa saja investor merasa pajak dan biaya terlalu tinggi. Oleh karena itu perlu penetapan pajak yang baik yang menguntungkan semua pihak terutama konsumen, sehingga para pengguna tidak pindah ke bursa global atau luar negeri untuk mendapatkan biaya lebih rendah.
Begini tanggapan Asosiasi Blockchain Indonesia pada rencana pajak aset kripto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Seiring dengan meningkatnya popularitas aset kripto di Indonesia, pemerintah melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) tengah merencanakan untuk menetapkan pajak pada aset kripto. Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI) berharap pajak yang dikenakan tidak tinggi agar bursa kripto lokal tetap kompetitif. Bappebti kini asih dalam tahap diskusi dengan beberapa pelaku pasar seperti bursa hingga asosiasi. Dalam publikasi disebutkan jika pajak kripto di Indonesia direncanakan akan berada pada tarif 0,05%, pajak ini lebih rendah daripada saham yang dikenakan 0,1%. Asih Karnengsih, Asosiasi Blockchain Indonesia mengatakan dalam keterangan tertulis, Senin (2/8), salah satu kekhawatiran yang muncul dari penetapan pajak adalah kemungkinan berkurangnya pengguna bursa kripto lokal. Mungkin bisa saja investor merasa pajak dan biaya terlalu tinggi. Oleh karena itu perlu penetapan pajak yang baik yang menguntungkan semua pihak terutama konsumen, sehingga para pengguna tidak pindah ke bursa global atau luar negeri untuk mendapatkan biaya lebih rendah.