KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Berdasarkan kabar yang beredar, pemerintah berencana merevisi Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tersebut, pemerintah akan memperluas objek pajak, dari 19 menjadi 25 objek. Salah satu objek yang terkena perluasan ini adalah laba ditahan yang tidak dibagikan dalam bentuk dividen dan tidak diinvestasikan ke dalam sektor riil dalam waktu dua tahun. Menanggapi hal ini, Ketua Umum Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) Franciscus Welirang mengatakan, apabila kebijakan ini direalisasikan, maka akan terjadi yang namanya double taxation (pajak ganda). Pasalnya, pemerintah sudah mengenakan pajak penghasilan (PPh) badan kepada perusahaan.
Begini tanggapan asosiasi emiten Indonesia terkait rencana perluas objek pajak
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Berdasarkan kabar yang beredar, pemerintah berencana merevisi Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tersebut, pemerintah akan memperluas objek pajak, dari 19 menjadi 25 objek. Salah satu objek yang terkena perluasan ini adalah laba ditahan yang tidak dibagikan dalam bentuk dividen dan tidak diinvestasikan ke dalam sektor riil dalam waktu dua tahun. Menanggapi hal ini, Ketua Umum Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) Franciscus Welirang mengatakan, apabila kebijakan ini direalisasikan, maka akan terjadi yang namanya double taxation (pajak ganda). Pasalnya, pemerintah sudah mengenakan pajak penghasilan (PPh) badan kepada perusahaan.