KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah emiten yang bergerak di bisnis pengembangan energi baru terbarukan (EBT) menyampaikan pandangan terkait penerbitan Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No. 4 Tahun 2020. Sekadar pengingat, beleid ini merupakan revisi kedua atas Permen ESDM No 50 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik. Baca Juga: ESDM usulkan kegiatan prioritas untuk kerja target produksi migas nasional
Begini tanggapan emiten pengembang EBT terhadap Permen ESDM No 4/2020
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah emiten yang bergerak di bisnis pengembangan energi baru terbarukan (EBT) menyampaikan pandangan terkait penerbitan Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No. 4 Tahun 2020. Sekadar pengingat, beleid ini merupakan revisi kedua atas Permen ESDM No 50 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik. Baca Juga: ESDM usulkan kegiatan prioritas untuk kerja target produksi migas nasional