KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menaikkan tarif bea keluar ekspor CPO dan produk turunannya. Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 98//PMK.010/2022 tentang Perubahan Atas PMK Nomor 39/PMK.010/2022 tentang Penetapan Barang Ekspor Yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar yang berlaku sejak 10 Juni 2022. Menanggapi hal ini, Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati (GIMNI) Sahat Sinaga menjelaskan meski ada kenaikan bea keluar (BK) ekspor CPO menjadi 288 US dolar namun Pungutan Ekspor (PE) turun menjadi 200 US dolar. “Nah kemarin sudah dirubah PMK Nomor 98//PMK.010/2022 dari 200 US dollar naik ke 288 US dollar. Tapi PE dari 375 US dollar ke 200 US dollar. Jadi total kalau ekspor sekarang hanya 488 US dollar sebelumnya 575 US dollar jadi ada penurunan,” kata Sahat pada Kontan.co.id, Kamis (16/6).
Begini Tanggapan GIMNI Soal Kenaikan Bea Keluar Ekspor CPO
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menaikkan tarif bea keluar ekspor CPO dan produk turunannya. Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 98//PMK.010/2022 tentang Perubahan Atas PMK Nomor 39/PMK.010/2022 tentang Penetapan Barang Ekspor Yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar yang berlaku sejak 10 Juni 2022. Menanggapi hal ini, Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati (GIMNI) Sahat Sinaga menjelaskan meski ada kenaikan bea keluar (BK) ekspor CPO menjadi 288 US dolar namun Pungutan Ekspor (PE) turun menjadi 200 US dolar. “Nah kemarin sudah dirubah PMK Nomor 98//PMK.010/2022 dari 200 US dollar naik ke 288 US dollar. Tapi PE dari 375 US dollar ke 200 US dollar. Jadi total kalau ekspor sekarang hanya 488 US dollar sebelumnya 575 US dollar jadi ada penurunan,” kata Sahat pada Kontan.co.id, Kamis (16/6).