Begini Tanggapan GIMNI Soal Kenaikan Bea Keluar Ekspor CPO



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menaikkan tarif bea keluar ekspor CPO dan produk turunannya. Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 98//PMK.010/2022 tentang Perubahan Atas PMK Nomor 39/PMK.010/2022 tentang Penetapan Barang Ekspor Yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar yang berlaku sejak 10 Juni 2022.

Menanggapi hal ini, Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati (GIMNI) Sahat Sinaga menjelaskan meski ada kenaikan bea keluar (BK) ekspor CPO menjadi 288 US dolar namun Pungutan Ekspor (PE) turun menjadi 200 US dolar.

“Nah kemarin sudah dirubah PMK Nomor 98//PMK.010/2022 dari 200 US dollar naik ke 288 US dollar. Tapi PE dari 375 US dollar ke 200 US dollar. Jadi total kalau ekspor sekarang hanya 488 US dollar sebelumnya 575 US dollar jadi ada penurunan,” kata Sahat pada Kontan.co.id, Kamis (16/6).


Baca Juga: Pemerintah Akan Kerek Bea Keluar Ekspor CPO, Begini Respons Gapki

Selanjutnya dia juga mengatakan bahwa penurunan PE ditujukan untuk mempercepat kegiatan ekspor CPO dan turunannya. Hal ini juga mempertimbangkan tangki Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang hingga saat ini masih penuh dari hasil panen Tadan Buah Segar (TBS) sawit.

Dengan penurunan PE harapannya pengusaha segera melakukan ekspor sehingga produktifitas TBS sawit kembali meningkat dan PKS juga dapat kembali menerima TBS petani.

“Tapi semua ini tujuannya supaya produk tangki kita segera kosong sehingga dengan kebijakan ini harapannya akan PKS bisa mulai ada pergerakan pengolahan TBS. Artinya TBS petani bisa diolah kembali, jadi ada aktivitas produksi TBS dapat maksimal,” tuturnya.

Selain itu kebijakan ini juga didorong agar ada kenaikan pada harga pada TBS petani ke level Rp. 2500 per kg. Dia menyebutkan sejak dibukanya kebijakan ekspor CPO pada 23 Mei 2022 lalu, harga TBS petani belum kembali normal. Saat ini harga TBS petani masih Rp. 1800 per kg.

Selanjutnya disinggung masalah minyak goreng, menurutnya kebijakan ekspor ini tidak akan berdampak pada stok dan harga minyak goreng dalam negeri.

Baca Juga: Ini Aturan Baru Tarif Bea Keluar Ekspor CPO

Dijelaskannya bahwa pemenuhan kebutuhan minyak goreng dalam negeri menggunakan skema DMO. Dan pengusaha diwajibkan memenuhi kebutuhan dalam negeri dulu sebelum dapat melakukan ekspor.

Dia juga menyatakan bahwa pemenuhan DMO yang harus dipenuhi sudah melebihi kebutuhan nasional yaitu 300 ribu ton. Oleh karenanya kebijakan percepatan ekspor ini seharausnya tidak berdampak pada stok dan harga minyak goreng dalam negeri.

“Meski ekspornya sudah dibuka tapi saat ini ekspor CPO masih belum normal, pengusaha saat ini masih boleh ekspor sebanyak 1,5 juta ton dan hanya boleh 5 kali ekspor. Kita boleh kembali ekspor dalam jumlah yang normal jika harga minyak goreng menyentuh HET,” tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .