KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah menerbitkan Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021 untuk mengatur Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro. Aturan itu terkait kebijakan PPKM berbasis mikro dan pembentukan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan dalam rangka pengendalian Covid-19. Adapun PPKM berbasis mikro akan mulai diterapkan pada Selasa (9/2) hingga Senin (22/2). Melalui aturan tersebut, pemerintah memberlakukan sejumlah pembatasan yakni kegiatan restoran (makan/minum di tempat) dibatasi sebesar 50 persen, Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mall maksimal hingga pukul 21.00, dengan pengetatan protokol kesehatan serta Pembatasan tempat ibadah sebesar 50 persen.
Begini tanggapan Hippindo soal terbitnya aturan PPKM mikro
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah menerbitkan Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021 untuk mengatur Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro. Aturan itu terkait kebijakan PPKM berbasis mikro dan pembentukan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan dalam rangka pengendalian Covid-19. Adapun PPKM berbasis mikro akan mulai diterapkan pada Selasa (9/2) hingga Senin (22/2). Melalui aturan tersebut, pemerintah memberlakukan sejumlah pembatasan yakni kegiatan restoran (makan/minum di tempat) dibatasi sebesar 50 persen, Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mall maksimal hingga pukul 21.00, dengan pengetatan protokol kesehatan serta Pembatasan tempat ibadah sebesar 50 persen.