Begini Tanggapan IDI Soal Wacana Pencabutan Status Kedaruratan Covid-19



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) buka suara terkait wacana pencabutan status kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19 pada Agustus 2023.

"Kalau memang udah kaya gini terkendali, mungkin kemungkinan sih ada, we’re very looking forward itu ya," ujar Ketua Satgas Covid-19 PB IDI, Erlina Burhan di Kantor PB IDI, Kamis (9/3).

Lebih lanjut Erlina menjelaskan terkait status pandemi Covid-19 menjadi endemi. Dia menyebut, perubahan status menjadi endemi ditentukan oleh beberapa hal. Antara lain, laju penularan harus kurang dari 1, angka positivity rate harus kurang dari 5%, tingkat perawatan rumah sakit harus kurang dari 5%. 


Angka fatality rate harus kurang dari 3%, dan level PPKM berada pada transmisi lokal level tingkat I.

Baca Juga: FBI: Asal-Usul Covid-19 Berasal dari Laboratorium China yang Bocor

Erlina mengatakan, laju penularan di Indonesia sudah kurang dari 1, angka positivity rate sudah kurang dari 5%, tingkat perawatan rumah sakit sudah kurang dari 5%. Erlina menyebut, angka fatality rate di Indonesia sedikit lagi menuju kurang dari 3%. Selain itu, sudah tidak ada PPKM.

Erlina mengatakan, parameter-parameter tersebut harus tercapai dan dapat bertahan selama 6 bulan. Meski begitu, status endemi suatu negara tidak terlepas dari kondisi di negara lain.

"Masih banyak faktor di luar negara kita yang mempengaruhi sehingga sampai saat ini pandemi yang di declare oleh WHO harusnya mereka juga yang mencabut, belum terjadi. Tapi kita sudah new normal," jelas Erlina.

Sebelumnya, Juru Bicara Kementerian Kesehatan Mohammad Syahril mengatakan, Indonesia dan negara negara lain tengah mengusahakan status pandemi dapat dicabut. Hal itu terjadi jika parameter-parameter sudah sangat terkendali.

Baca Juga: Catat Syarat Naik Kereta Api 2023: Sertifikat Vaksin Covid-19 di SatuSehat

"Untuk waktunya, kami tidak bisa menjawab pasti. Tentu akan menunggu kebijakan atau apa yang disampaikan oleh pak Presiden, yang kemudian harus pencabutan kedaruratan," ujar Syahril.

Sebagai informasi, pemerintah telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) nomor 11 tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19. Beleid tersebut diterbitkan pada 31 Maret 2020.

Dalam diktum pertama Keppres tersebut menyebutkan, menetapkan Covid-19 sebagai jenis penyakit yang menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .