Begini Tanggapan IMA Soal Rencana Pemerintah Lelang 10 WIUP Minerba



KONTAN.CO.ID-JAKARTA.  Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) segera melelang 10 wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) mineral logam dan batubara yang tersebar di sejumlah wilayah Indonesia.

Kendati demikian, lelang terhadap sebagian WIUP tambang dengan luasan wilayah yang sangat kecil, dalam pandangan Plh Direktur Eksekutif Indonesia Mining Association (IMA), Djoko Widajatno, bakal cukup menantang.

Sebab, menurut Djoko, WIUP yang umumnya dirasa menarik dan ekonomis di mata pengusaha ialah WIUP dengan luas lahan setidaknya 25.000 hektar (ha). Di lain pihak, WIUP dengan luas 25.000 ha ke atas, namun dilelang dengan nilai kompensasi data mineral (KDI) hingga puluhan miliar atau lebih, juga menurut Djoko juga kurang menarik.


Paling tinggi kalau luasannya besar ya (KDI-nya) Rp 1 miliar - Rp 1,5 miliar. Hitung-hitungannya di luar negeri enggak ada sampai puluhan miliar itu. ” kata Djoko saat dihubungi Kontan.co.id, Kamis (5/10).

Baca Juga: Simak! Ini Beberapa Catatan dari Para Ahli Soal 10 WIUP yang Akan Dilelang

Meski begitu, hal ini bukan berarti lelang WIUP dengan luasan kecil, ataupun WIUP dengan  nilai KDI di atas Rp 1,5 miliar, pasti tidak laku. Sebab, komoditas mineral tertentu seperti misalnya mineral kritis sedang dilirik oleh perusahaan tambang.

“Kemungkinan ada yang berani,  itu sedang dikejar orang karena kesempatan mendapatkan mineral kritis yang akan digunakan untuk membangun EV sama energi terbarukan,” tuturnya.

Sedikit informasi, kesepuluh WIUP yang bakal dilelang memiliki luas wilayah yang beragam, mulai dari ratusan hingga puluhan ribu hektar. Begitu pula dengan nilai KDI-nya. Ada yang masih berkisar ratusan juta rupiah, ada pula yang sampai ratusan miliar rupiah.

Secara terperinci, daftar 10 WIUP berikut  luas, dan nilai kompensasi data informasi yang hendak dilelang dapat dilihat sebagai berikut;

  • Blok Waringin Agung di Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah dengan luas wilayah 98.820 Hektare (Ha), komoditas emas, dan nilai kompensasi data informasi senilai Rp 148,24 miliar.

  • Blok Lolayan di Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara dengan luas wilayah 162,3 Ha, komoditas emas, dan nilai kompensasi data informasi Rp 262,32 juta. 

  • Blok Wailukum di Halmahera Timur, Maluku Utara, dengan luas lahan 217 Ha, komoditas nikel, dan nilai kompensasi data informasi Rp 1,56 miliar. 

  • Blok Gunung Botak di Buru, Maluku, dengan luas lahan 24.764 Ha, komoditas emas, dengan nilai kompensasi data informasi Rp 37,26 miliar. 

  • Blok Semidang Lagan di Bengkulu Tengah, Bengkulu, dengan lahan seluas 361 Ha, komoditas batubara, dan nilai  kompensasi data informasi Rp 8,17 miliar. 

  • Blok Brang Rea di Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat, dengan luas lahan 4.813 Ha, komoditas emas, dan nilai  kompensasi data informasi Rp 7,22 miliar. 

  • Blok Taludaa di Bone Bolango, Gorontalo, dengan luas lahan 3.714 Ha, komoditas tembaga, dan nilai kompensasi data informasi Rp 5,57 miliar. 

  • Blok Nibung di Musi Rawas Utara dan Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, dengan luas lahan 21.050 Ha, komoditas batubara, dengan nilai kompensasi data informasi Rp 95,19 miliar. 

  • Blok Kaf di Halmahera Tengah, Maluku Utara dengan luas 914,5 Ha, komoditas nikel, dengan nilai kompensasi data informasi Rp 6,58 miliar. 

  • Blok Marimoi I di Halmahera Timur, Maluku Utara dengan luas lahan 4.121 Ha, komoditas nikel, dengan nilai kompensasi data informasi Rp 14,83 miliar.

Baca Juga: Pemerintah Dorong Eksplorasi Baru untuk Tambah Cadangan Nikel

Menurut jadwal, periode pengumuman rencana lelang bakal berlangsung selama 2 Oktober sampai dengan 15 Oktober 2023. Sementara itu, pendaftaran dan penyampaian dokumen persyaratan lelang untuk Blok WIUP Blok Waringin Agung, Blok Lolayan, Blok Wailukum, Blok Gunung Botak, dan Blok Semidang Lagan dimulai pada 16 Oktober sampai dengan 18 Oktober 2023. 

Kemudian, pendaftaran dan penyampaian dokumen persyaratan lelang untuk Blok WIUP Brang Rea, Blok Taludaa, Blok Nibung, Blok Kaf, dan Blok Marimoi I dimulai pada 18 Oktober hingga 20 Oktober 2023. 

Informasi lebih lanjut dan syarat-syarat serta ketentuan lelang dapat diakses mellauihttps://simpel.esdm.go.id 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .