KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencabut 180 Izin Usaha Pertambangan (IUP) Minerba yang terdiri dari 112 IUP Mineral dan 68 IUP Batubara. Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto mengungkapkan, IUP yang telah dicabut sebaiknya Wilayah IUP-nya dilelang. "Agar diperoleh pengusaha yang sungguh-sungguh ingin mengusahakan. Dengan prioritas kepada BUMN/BUMD, bukan perusahaan abal-abal," terang Mulyanto kepada Kontan, Senin (21/2). Mulyanto melanjutkan, nantinya pemenang lelang dapat mengajukan permohonan IUP. Proses lelang dinilai bakal menjadi kunci karena dapat menghasilakan pemegang IUP yang berkualifikasi dan memenuhi syarat. "Bukan sekedar asal tunjuk," tegas Mulyanto.
Begini Tanggapan Komisi VII DPR dan Pelaku Usaha Soal Pencabutan IUP Minerba
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencabut 180 Izin Usaha Pertambangan (IUP) Minerba yang terdiri dari 112 IUP Mineral dan 68 IUP Batubara. Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto mengungkapkan, IUP yang telah dicabut sebaiknya Wilayah IUP-nya dilelang. "Agar diperoleh pengusaha yang sungguh-sungguh ingin mengusahakan. Dengan prioritas kepada BUMN/BUMD, bukan perusahaan abal-abal," terang Mulyanto kepada Kontan, Senin (21/2). Mulyanto melanjutkan, nantinya pemenang lelang dapat mengajukan permohonan IUP. Proses lelang dinilai bakal menjadi kunci karena dapat menghasilakan pemegang IUP yang berkualifikasi dan memenuhi syarat. "Bukan sekedar asal tunjuk," tegas Mulyanto.