KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana menerapkan syarat Surat Tanda Terdaftar (STTD) bagi agen pemasaran asuransi. Terkait hal itu, Perkumpulan Agen Asuransi Indonesia (PAAI) menyambut baik adanya aturan baru yang akan tertuang di road map pengembangan dan penguatan perasuransian tahun 2023-2027 oleh OJK tersebut. Ketua Umum PAAI Muhammad Idaham menerangkan nantinya STTD itu langsung dikeluarkan dan ujiannya juga dilakukan oleh OJK. Idaham menambahkan organisasi agen hanya mempersiapkan para agen melakukan pelatihan hingga pembinaan agar mereka bisa mengikuti dan mengambil STTD. "Artinya, sebagai perantara mempersiapkan sumber daya agen itu sendiri. Kalau ke depannya, PAAI akan melakukan pembinaan melalui pelatihan dengan melakukan seminar. Kami melakukan pertemuan secara online untuk seluruh agen asuransi," ucapnya saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Jumat (28/10).
Begini Tanggapan PAAI Soal Rencana Penerbitan Aturan STTD untuk Agen Asuransi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana menerapkan syarat Surat Tanda Terdaftar (STTD) bagi agen pemasaran asuransi. Terkait hal itu, Perkumpulan Agen Asuransi Indonesia (PAAI) menyambut baik adanya aturan baru yang akan tertuang di road map pengembangan dan penguatan perasuransian tahun 2023-2027 oleh OJK tersebut. Ketua Umum PAAI Muhammad Idaham menerangkan nantinya STTD itu langsung dikeluarkan dan ujiannya juga dilakukan oleh OJK. Idaham menambahkan organisasi agen hanya mempersiapkan para agen melakukan pelatihan hingga pembinaan agar mereka bisa mengikuti dan mengambil STTD. "Artinya, sebagai perantara mempersiapkan sumber daya agen itu sendiri. Kalau ke depannya, PAAI akan melakukan pembinaan melalui pelatihan dengan melakukan seminar. Kami melakukan pertemuan secara online untuk seluruh agen asuransi," ucapnya saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Jumat (28/10).