KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian 16/2020 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) Produk Farmasi. Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menjelaskan dalam Peraturan Menteri Perindustrian 16/2020 ketentuan dan tata cara penghitungan nilai TKDN produk farmasi dilakukan melalui metode processed based. Baca Juga: Begini strategi Kemenkeu untuk memperkuat ketahanan ekonomi sampai tahun 2024
Begini tanggapan pelaku industri farmasi terkait kebijakan TKDN produk farmasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian 16/2020 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) Produk Farmasi. Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menjelaskan dalam Peraturan Menteri Perindustrian 16/2020 ketentuan dan tata cara penghitungan nilai TKDN produk farmasi dilakukan melalui metode processed based. Baca Juga: Begini strategi Kemenkeu untuk memperkuat ketahanan ekonomi sampai tahun 2024