KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Usulan tarif pendaftaran produk serta sertifikasi halal yang ditentukan berdasarkan besaran omzet usaha perusahaan dan lokasi kegiatan usaha diterima baik oleh pelaku industri konsumer. Sebelumnya, Komisi VIII DPR menyetujui usulan tarif pendaftaran produk serta sertifikasi dari Kementerian Agama untuk ditentukan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Sedikit gambaran, bagi perusahaan dengan omzet di bawah Rp 1 miliar, tidak dipungut biaya. Bagi perusahaan ber-omzet di atas Rp 1 miliar, harus membayar di kisaran Rp 1 juta sampai dengan Rp 4,8 juta. Wakil Ketua Umum Bidang Kebijakan Publik GAPMMI, Rachmat Hidayat belum bisa berkomentar banyak mengenai usulan tarif ini karena belum jelas hasil peraturannya.
"Namun sebagai gambaran biaya pendaftaran sertifikasi halal yang saat ini berlaku sangat variatif, tergantung jenis dan kompleksitas produknya," jelasnya kepada Kontan.co.id, Selasa (29/9). Rachmat memaparkan ada biaya administrasi sertifikasi yang besarannya dihitung per-kategori produk. Misal kategori minuman ringan, kategori sosis dan lain sebagainya, dengan biaya admin di kisaran Rp 1 juta hingga 3 jutaan. Adapun biaya yang biasanya mahal adalah biaya auditor halal. "Seperti akomodasi auditor halal, transportasi dan jasanya. Minimal 2 auditor," kata Rachmat. Dihubungi terpisah, Direktur Utama Martina Berto, Bryan David Emil Tilaar menjelaskan saat ini produk
MBTO relatif hampir semuanya sudah mengantongi sertifikasi halal.
Baca Juga: OJK sebut perkembangan industri perbankan syariah semakin cepat, ini alasannya Bryan memaparkan dana untuk administrasi sertifikasi halal selama ini masuk ke dalam pengeluaran marketing sales. Menurut Bryan tentu ke depannya akan ada biaya ekstra yang harus dianggarkan Martina Berto mengingat ke depannya MBTO akan terus merilis produk baru. "Ke depannya jika ada biaya administrasi sertifikasi perusahaan akan coba manage. Namun sampai sejauh ini bisa kami manage dengan baik," jelasnya. Adapun sampai saat ini, Bryan belum dapat memerinci proyeksi beban yang sekiranya harus ditopang oleh Martina Berto ke depannya untuk administrasi sertifikasi halal untuk produknya. Kemudian PT Industri Jamu dan Farmasi Sido Muncul Tbk (
SIDO) menyambut positif kebijakan ini. Direktur Utama SIDO, David Hidayat mengatakan saat ini belum semua produk SIDO mengantongi sertifikat halal karena beberapa produk masih dalam proses sertifikasi. David menegaskan sebenarnya proses produksi SIDO sudah mengikuti standar halal yang menjadi persyaratan. "Adapun kalau memang harus berbiaya ngga masalah, karena memang diperlukan kegiatan analisa untuk memberikan sertifikat halal tersebut," jelasnya
Untuk ke depannya, David mengatakan SIDO kebijakan ini tidak memberatkan perusahaan karena SIDO akan melakukan sertifikasi dilakukan bertahap. Senada dengan MBTO dan SIDO, produsen antis, soffel, dan minuman pereda panas dalam, Enesis Group mengatakan akan menaati peraturan pemerintah. "Prinisipnya dari enesis selalu mentaati peraturan pemerintah, jika memang untuk kepentingan bersama dan kemajuan industri pada prinsipnya kami akan menjalankan sesuai dengan kewajiban kami," jelas COO Grup Enesis, Budiman Goh. Adapun saat ini semua produk Enesis diakui Budiman sudah mengantongi sertifikasi halal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Handoyo .