KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja merilis aturan mengenai penerapan manajemen risiko dalam penggunaan teknologi informasi di sektor non-bank sebagaimana tertuang dalam POJK Nomor 4/pojk.05/2021. Kehadiran aturan tersebut mendapat tanggapan beragam dari pelaku usaha no-bank. Vice Chairman of Executive Board Indomobil Finance Gunawan Effendi mengaku siap menerapkan manajemen risiko tersebut sesuai dengan ketentuan regulator. "Bila memang diminta dan diamanatkan dalam POJK, tentu kami akan menyiapkan sesuai dengan arahan yang ada," kata Gunawan, Senin (22/3). Melalui ketentuan tersebut, ia berharap pengembangan teknologi informasi akan lebih tertata dan terkontrol dengan baik. Dengan begitu, bisa memberikan kemudahan serta kenyamanan bagi pengguna maupun konsumen.
Begini tanggapan pelaku usaha terkait aturan manajemen risiko TI sektor non bank
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja merilis aturan mengenai penerapan manajemen risiko dalam penggunaan teknologi informasi di sektor non-bank sebagaimana tertuang dalam POJK Nomor 4/pojk.05/2021. Kehadiran aturan tersebut mendapat tanggapan beragam dari pelaku usaha no-bank. Vice Chairman of Executive Board Indomobil Finance Gunawan Effendi mengaku siap menerapkan manajemen risiko tersebut sesuai dengan ketentuan regulator. "Bila memang diminta dan diamanatkan dalam POJK, tentu kami akan menyiapkan sesuai dengan arahan yang ada," kata Gunawan, Senin (22/3). Melalui ketentuan tersebut, ia berharap pengembangan teknologi informasi akan lebih tertata dan terkontrol dengan baik. Dengan begitu, bisa memberikan kemudahan serta kenyamanan bagi pengguna maupun konsumen.