KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Beleid Pajak Natura atau pajak kenikmatan resmi diterbitkan Kementerian Keuangan (Kemkeu) dan tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan (PPh) atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan. Melalui beleid tersebut, pegawai atau karyawan selaku Wajib Pajak bakal dikenakan pungutan atas natura/kenikmatan yang diterima dengan persyaratan tertentu dan mendapat pemotongan PPh sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di perpajakan oleh pemberi kerja atau perusahaan. Menanggapi terbitnya beleid tersebut, Pengamat Perpajakan Universitas Pelita Harapan (UPH) Ronny Bako menilai wajar pungutan tersebut karena memang ada natura/kenikmatan yang diterima.
Begini Tanggapan Pengamat Soal Terbitnya Beleid Pajak Natura
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Beleid Pajak Natura atau pajak kenikmatan resmi diterbitkan Kementerian Keuangan (Kemkeu) dan tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan (PPh) atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan. Melalui beleid tersebut, pegawai atau karyawan selaku Wajib Pajak bakal dikenakan pungutan atas natura/kenikmatan yang diterima dengan persyaratan tertentu dan mendapat pemotongan PPh sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di perpajakan oleh pemberi kerja atau perusahaan. Menanggapi terbitnya beleid tersebut, Pengamat Perpajakan Universitas Pelita Harapan (UPH) Ronny Bako menilai wajar pungutan tersebut karena memang ada natura/kenikmatan yang diterima.