KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11 Tahun 2024 yang merupakan perubahan kedua atas POJK Nomor 18/POJK.03/2017 mengenai Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Perubahan ini menambahkan lima jenis pelapor baru dalam SLIK, termasuk di sektor asuransi. Menanggapi hal ini, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) mengungkapkan bahwa industri asuransi sangat membutuhkan akses ke SLIK untuk melakukan analisis dan penilaian manajemen risiko, terutama dalam lini bisnis asuransi kredit.
Begini Tanggapan Perusahaan Asuransi Umum Soal Terbitnya Peraturan OJK Tentang SLIK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11 Tahun 2024 yang merupakan perubahan kedua atas POJK Nomor 18/POJK.03/2017 mengenai Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Perubahan ini menambahkan lima jenis pelapor baru dalam SLIK, termasuk di sektor asuransi. Menanggapi hal ini, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) mengungkapkan bahwa industri asuransi sangat membutuhkan akses ke SLIK untuk melakukan analisis dan penilaian manajemen risiko, terutama dalam lini bisnis asuransi kredit.