KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11 Tahun 2024 yang merupakan perubahan kedua dari POJK Nomor 18/POJK.03/2017 mengenai Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Dalam peraturan ini, terdapat penambahan lima jenis pelapor baru, termasuk fintech peer-to-peer (P2P) lending. Menanggapi hal ini, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) memberikan sambutan positif terhadap penerbitan POJK Nomor 11 Tahun 2024.
Begini Tanggapan Perusahaan Fintech Soal Peraturan OJK Tentang SLIK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11 Tahun 2024 yang merupakan perubahan kedua dari POJK Nomor 18/POJK.03/2017 mengenai Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Dalam peraturan ini, terdapat penambahan lima jenis pelapor baru, termasuk fintech peer-to-peer (P2P) lending. Menanggapi hal ini, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) memberikan sambutan positif terhadap penerbitan POJK Nomor 11 Tahun 2024.