KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Pertamina (Persero) resmi menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) non subsidi per 12 Februari 2022. Kenaikan harga BBM ini berlaku untuk jenis Pertamax Turbo, Dexlite, dan Pertamina Dex. Kenaikan harga BBM tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 62 K/12/MEM/2020, di mana kenaikan harga BBM Pertamina berbeda-beda di setiap wilayah Indonesia, yakni berkisar Rp 1.500 hingga Rp 2.650 per liter. Menanggapi hal itu, perusahaan jasa pengiriman, J&T express menyatakan bahwa kenaikan harga BBM tentunya akan berpengaruh terhadap kenaikan cost perusahaan. Meski begitu, perusahaan masih mencoba untuk tidak menaikkan ongkos logistik, mengingat kondisi pandemi yang masih berlangsung hingga saat ini.
Begini Tanggapan Perusahaan Logistik Terkait Kenaikan Harga BBM Non Subsidi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Pertamina (Persero) resmi menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) non subsidi per 12 Februari 2022. Kenaikan harga BBM ini berlaku untuk jenis Pertamax Turbo, Dexlite, dan Pertamina Dex. Kenaikan harga BBM tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 62 K/12/MEM/2020, di mana kenaikan harga BBM Pertamina berbeda-beda di setiap wilayah Indonesia, yakni berkisar Rp 1.500 hingga Rp 2.650 per liter. Menanggapi hal itu, perusahaan jasa pengiriman, J&T express menyatakan bahwa kenaikan harga BBM tentunya akan berpengaruh terhadap kenaikan cost perusahaan. Meski begitu, perusahaan masih mencoba untuk tidak menaikkan ongkos logistik, mengingat kondisi pandemi yang masih berlangsung hingga saat ini.