Begini tanggapan perusahaan PKP2B pasca beredarnya draf omnibus law Cipta Kerja



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Nasib perusahaan tambang pemegang Perjanjian Kontrak Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) berpeluang besar ditentukan dalam omnibus law Cipta Kerja.

Asal tahu saja, dalam draf yang beredar, PKP2B yang disebut Perizinan Berusaha terkait Pertambangan Khusus (PBPK) berpotensi memperoleh perpanjangan operasi tanpa melalui lelang dan penciutan wilayah sebesar 15.000 hektare.

Baca Juga: Kemudahan untuk UMKM dalam omnibus law cipta kerja, apa saja?


Direktur PT Bumi Resources Tbk Dileep Srivastava menyangkut nasib PT Arutmin Indonesia bilang pihaknya masih belum mau berkomentar banyak sembari menanti keputusan final dari pemerintah.

"Mari tunggu keputusan final, mungkin sesudahnya baru kami bisa memberikan komentar. Draft yang ada terlihat positif untuk sektor," terang Dileep ketika dihubungi Kontan.co.id, Jumat (14/2).

Sementara itu, Head of Corporate Communication Adaro Energy Febriati Nadira bilang pihaknya enggan berasumsi terlebih dahulu.

"Yang kami pahami adalah peraturan yang telah ada saat ini telah menjamin adanya perpanjangan bagi pemegang PKP2B sepanjang dapat memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh peraturan, yakni pemenuhan terhadap aspek administratif, teknis, lingkungan, dan finansial," jelas Ira kepada Kontan.co.id, Jumat (14/2).

Baca Juga: Omnibus law dinilai memberi angin segar bagi pelaku usaha sektor minerba

Adapun, saat ini ada sejumlah perusahaan pemegang Perjanjian Kontrak Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang akan habis kontrak di tahun ini dan beberapa tahun ke depan, yakni PT Arutmin Indonesia yang kontraknya akan berakhir pada 1 November 2020.

Lalu PT Kendilo Coal Indonesia (13 September 2021), PT Kaltim Prima Coal (KPC) pada 31 Desember 2021, PT Multi Harapan Utama (1 April 2022), PT Adaro Indonesia (1 Oktober 2022), PT Kideco Jaya Agung (13 Maret 2023), dan PT Berau Coal (26 April 2025).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi