KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Nasib perusahaan tambang pemegang Perjanjian Kontrak Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) berpeluang besar ditentukan dalam omnibus law Cipta Kerja. Asal tahu saja, dalam draf yang beredar, PKP2B yang disebut Perizinan Berusaha terkait Pertambangan Khusus (PBPK) berpotensi memperoleh perpanjangan operasi tanpa melalui lelang dan penciutan wilayah sebesar 15.000 hektare. Baca Juga: Kemudahan untuk UMKM dalam omnibus law cipta kerja, apa saja?
Begini tanggapan perusahaan PKP2B pasca beredarnya draf omnibus law Cipta Kerja
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Nasib perusahaan tambang pemegang Perjanjian Kontrak Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) berpeluang besar ditentukan dalam omnibus law Cipta Kerja. Asal tahu saja, dalam draf yang beredar, PKP2B yang disebut Perizinan Berusaha terkait Pertambangan Khusus (PBPK) berpotensi memperoleh perpanjangan operasi tanpa melalui lelang dan penciutan wilayah sebesar 15.000 hektare. Baca Juga: Kemudahan untuk UMKM dalam omnibus law cipta kerja, apa saja?