KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Pembangunan Perumahan Tbk (PTPP) menyambut baik terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Sekretaris Perusahaan PTPP, Yuyus Juarsa menilai, aturan anyar tersebut diakuinya lebih terperinci dan efisien setiap prosesnya, seperti yang tertuang dalam UU 11/2020 dan PP 19/2021. Di mana, menjadikan proses pengadaan tanah bagi kepentingan umum semakin mudah alur dan prosesnya. "Selain itu, dengan diterbitkannya UU tersebut membuat semuanya lebih terkoordinasi," ungkapnya kepada Kontan.co.id, Jumat (23/4). Dengan diterbitkannya PP baru ini, lanjut Yuyus, akan memberikan keuntungan dalam proses pengurusan perijinan terkait Proyek Strategis Nasional (PSN), sehingga dokumen menjadi layak untuk diberikan Ganti Untung.
Begini tanggapan PTPP soal terbitnya PP No 19/2021
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Pembangunan Perumahan Tbk (PTPP) menyambut baik terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Sekretaris Perusahaan PTPP, Yuyus Juarsa menilai, aturan anyar tersebut diakuinya lebih terperinci dan efisien setiap prosesnya, seperti yang tertuang dalam UU 11/2020 dan PP 19/2021. Di mana, menjadikan proses pengadaan tanah bagi kepentingan umum semakin mudah alur dan prosesnya. "Selain itu, dengan diterbitkannya UU tersebut membuat semuanya lebih terkoordinasi," ungkapnya kepada Kontan.co.id, Jumat (23/4). Dengan diterbitkannya PP baru ini, lanjut Yuyus, akan memberikan keuntungan dalam proses pengurusan perijinan terkait Proyek Strategis Nasional (PSN), sehingga dokumen menjadi layak untuk diberikan Ganti Untung.