KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) menetapkan Loan to Value (LTV) dan Financing to Value (FTV) sebesar 100% untuk kredit properti. Itu berarti, seluruh dana untuk mengambil kredit properti ditanggung 100% oleh bank, dengan kata lain konsumen menanggung 0% alias tidak perlu membayar down payment (DP) atau uang muka. Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan aturan ini berlaku untuk semua jenis properti, seperti rumah tapak, rumah susun, serta ruko/rukan. Bahkan, bagi bank yang memiliki NPL/NPF kurang dari 5%, maka ketentuan LTV/FTV bagi properti ditetapkan 100%. Bahkan baik itu pembelian pertama maupun pembelian kedua. Ketua Umum DPP Real Estate Indonesia (REI)Totok Lusida mengatakan bahwa pengurangan rasio LTV/FTV memang sudah ada sejak tahun 2019 yang diupayakan untuk mendorong pemulihan ekonomi dan menjaga stabilitas sistem keuangan.
Begini tanggapan REI soal BI longgarkan ketentuan LTV
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) menetapkan Loan to Value (LTV) dan Financing to Value (FTV) sebesar 100% untuk kredit properti. Itu berarti, seluruh dana untuk mengambil kredit properti ditanggung 100% oleh bank, dengan kata lain konsumen menanggung 0% alias tidak perlu membayar down payment (DP) atau uang muka. Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan aturan ini berlaku untuk semua jenis properti, seperti rumah tapak, rumah susun, serta ruko/rukan. Bahkan, bagi bank yang memiliki NPL/NPF kurang dari 5%, maka ketentuan LTV/FTV bagi properti ditetapkan 100%. Bahkan baik itu pembelian pertama maupun pembelian kedua. Ketua Umum DPP Real Estate Indonesia (REI)Totok Lusida mengatakan bahwa pengurangan rasio LTV/FTV memang sudah ada sejak tahun 2019 yang diupayakan untuk mendorong pemulihan ekonomi dan menjaga stabilitas sistem keuangan.